SUKABUMI.WM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Kementrian Agama Kota Sukabumi melakukan penandatanganan
nota kesepakatan tentang larangan digunakannya rumah ibadah dan lembaga pendidikan dibawah naungan Kemenag untuk politik . Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan antara Ketua Panwas Kota Sukabumi, M.Aminudin dan Kepala Kemenag Kota Sukabumi, HA. Chalik Mawardi, pada acara Rakor Pengawasan Partisipatif Pilgub dan Pilwalkot di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, Rabu (04/04).
Aminudin mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah dijadikannya rumah ibadah dan sekolah termasuk pondok pesantren sebagai tempat ibadah. Hal ini sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota.”Pasangan calon gubernur wakil gubernur dan pasangan calon walikota dan wakil walikota silahkan ke mesjid, ketempat ibadah dan pendidikan tapi jangan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan kampanye,”tegas Aminudin.
Panwas juga mencermati sumbangan berbau politik di tempat-tempat tersebut. Jika pasangan calon yang memberikan itu bagian yang tidak terpisahkan dengan proses kampanye akan ditindaklanuti.“Untuk membedakannya sumbangan berbau politik atau tidak bisa dengan melihat metode pasangan calon dan kelengkapan administrasi yang dilakukan pasangan calon. Perbedaannya juga akan terlihat pada saat proses klarifikasi ataupun proses tindaklanjut yang dilakukan oleh pengawas pemilu,”jelas Aminudin.
Aminudin mengingatkan agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk mentaati aturan tersebut. Selain rumah ibadah, sarana pendidikan dibawah kementerian agama termasuk pondok pesantren, majelis ta’lim juga dilarang sebagai ajang kampanye. “Jangan ada tempat yang dilarang dijadikan ajang kampanye,”katanya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Sukabumi mengatakan, sosialisasi ini melibatkan penyuluh agama dan kepala madrasah negeri maupun swasta. Dlibatkannya mereka lantaran sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan madsarah maupun masjid ta’lim.“Kebetulan area ini berdasarkan PKPU sebagai lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat berpolitik,”kata Chalik.
Perjanjian kesepakatan tersebut menurutnya, sangat penting untuk berlangsungnya pilgub dan pilkada Kota Sukabumi. Dia berharap, ajang kepala daerah tersebut berlangsung dengan lancar dan aman serta tidak menyisakan masalah dikmudian hari yang bisa memecah kesatuan umat beragama, antar kelompok umat beragama serta antar majelis ta’lim.“Pilakada menjadi bagian hidup yang biasa saja tidak menimbulkan ekses negatif,”pungkasnya.
(Ardan/Fk)
Discussion about this post