CIANJUR (WM) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memanggil Lurah Bojongherang, Neng Didi Kamis pagi (8/3/2018).
Didi dipanggil terkait dugaan adanya penggunaan kendaraan Dinas milik kelurahan pada kegiatan kunjungan Ketua umum Partai NasDem ke Kabupaten Cianjur, pada Senin tanggal 5 Maret 2018 lalu.
Neng Didi datang memenuhi panggilan sekira pukul 10.00 Wib dan langsung masuk ke ruangan Divisi penindakan dan pelanggaran untuk dimintai keterangan. Kurang lebih sekitar 2 jam, Lurah Bojongherang tersebut menjawab 25 pertanyaan. Dalam kesempatan tersebut, Neng Didi juga menyampaikan klarifikasinya mengenai kendaraan milik kelurahan bojongherang yang diduga digunakan oleh stafnya saat acara Partai Nasdem.
”Soal kendaraan K3 yang digunakan pada kegiatan tersebut saya tidak tahu menahu. Sebelumnya saya juga tidak mengizinkan kendaraan apapun milik pemerintah digunakan dalam kegiatan parpol karena sudah ada surat himbuan ,“ ujar Neng Didi.
Neng Didi mengungkapkan, dirinya sebisa mungkin mencoba bersikap kooperatif. Dia mengaku, jika ke depan masih diperlukan keterangan oleh Panwascam siap untuk memenuhinya.
”Kalau memang keterangan yang saya sampaikan dirasa belum cukup, saya masih akan bersedia untuk dimintai keterangan tambahan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Panwascam Cianjur Kota, Eka Merdeka mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil kepala Lurah Bojongherang sebab salah seorang stafnya kedapatan menggunakan kendaraan K3, saat acara konsolisadasi Partai Nasdem.
“Karena adanya temuan saat acara salah satu partai di Gedung Assakinah, kami langsung melakukan klarifikasi dengan memanggil Lurah Bojongherang untuk mendengar langsung keterangannya, “ tegasnya.
Eka melanjutkan, dengan adanya temuan tersebut sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 42 tahun 2014 Tentang Pembinaan jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, yang bersangkutan terindikasi melalkukan tindakan pelanggaran.
“Kami berhak memenggil yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil,” bebernya.
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lurah Bojongherang, Eka mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dengan melaporkan temuan tersebut kepada Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Cianjur,
“Kita akan rapat pleno dulu dengan para komisioner Panwaslu Kecamatan Cianjur dan hasilnya akan kami serahkan kepada Panwaskab Cianjur,” tutupnya.(EG)
Discussion about this post