Pelaksanaan ketiga agenda tersebut akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, yaitu pembatasan jumlah undangan yang hadir dan kewajiban tes “Polymerase Chain Reaction” atau PCR 1×24 jam dengan hasil negatif bagi yang hadir dalam ruang sidang.
Selain itu, setiap orang yang masuk Kompleks Parlemen diwajibkan telah melakukan tes usap antigen dengan hasil negatif.
Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden tersebut hanya dihadiri secara fisik sebanyak 60 orang sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Sebanyak 60 orang yang hadir secara fisik tersebut adalah Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan MPR RI (10 orang) dan ketua fraksi/Kelompok DPD RI (10 orang), Pimpinan DPR RI (5 orang), ketua fraksi di DPR (9 orang), Pimpinan DPD RI (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang), pimpinan lembaga negara (Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY).
Dari unsur Pemerintah, di antaranya menteri koordinator (Polhukam, PMK, Kemaritiman dan Investasi), Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri. Dua undangan lainnya adalah pembaca doa (Ketua MUI) dan pembaca doa pada Sidang RAPBN.
Undangan yang mengikuti secara virtual, antara lain tiga mantan presiden, empat mantan wakil presiden, dua mantan ketua MPR, empat mantan ketua DPR, dan empat mantan ketua DPD. Hadir juga secara virtual sebanyak 540 anggota DPR dan 124 anggota DPD, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK, 9 jajaran MA, 7 jajaran MK, 6 jajaran KY, dan 34 gubernur se-Indonesia. (na/den)
Discussion about this post