BANDUNG, WM -Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan Dony Mulyana Kurnia – Yayat Rustandi (DURIAT) ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung beberapa waktu lalu dan mengajukan lagi ke tingkat PT TUN Jakarta.
Pasca pengaduannya ditolak oleh Panwaslu, Duriat melanjutkan gugatan terhadap keputusan KPU Kota Bandung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Demikian pernyataan bakal calon Walikota Duriat, Dony kepada walimedia.com saat dihubungi, via seluler, saat Di PT TUN Jakarata, Selasa,(6/3)
“Sebel;umnya Pasangan Jalur Independen Dony Dan Yayat mengadukan kesalahan-kesalahan KPU Kota Bandung Ke tingkat Panwas Kota Bandung disaat Gugatan ditolak tidak dimenangkan oleh fihak Dony dan yayat dan kurang puas dengan Hasil keputusan Panwaslu Bapaslon Dony – Yayat Naik banding kepada PT TUN di Jakarta,”, ucapnya
Dony yakin perjuangannya akan membuahkan hasil dan Duriat akan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung nomor urut 4 pada Pilwalkot 2018 dan satu-satunya dari jalur perseorangan.
“Gugatan di PT TUN berdasarkan undang-undang dan Peraturan KPU memakai sistem hukum acara cepat, keputusan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Maret 2018. Insya Allah, Duriat bakal menang dan siap bertarung pada pemilihan tanggal 27 Juni nanti”, pungkasnya Dony (Fk)
Discussion about this post