SOREANG | WALIMEDIA – Pasca hari pencoblosan 9 Desember lalu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bandung kini tengah melakukan beberapa agenda terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Dari tanggal 10 hingga 14 Desember 2020, menurut penjelasan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, KPU melakukan tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan.
“Jadi tanggal 10 sampai tanggal 14 Desember itu tahapannya rekapitulasi pemilihan suara di tingkat kecamatan, ” terang Agus, Sabtu (12/12/2020).
Setelah tahapan tersebut selesai, kata Agus, maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kabupaten. Tahapan ini dimulai dari tangal 13 hingga 17 Desember mendatang.
“Jadi tugas kita adalah rekapitulasi. Setelah itu output-nya adalah SK (Surat Keputusan) berita acara dan SK tentang perolehan suara,” katanya.
Menurut Agus pihak KPU juga nanti akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi apakah ada perselisihan hasil pemilu atau tidak. Namun jika tidak ada perselisihan, katanya, maka KPU akan menetapkan pemenang Pilkada atau Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih.
“Setelah itu nanti dengan rentang waktu yang kita atur mau mengajukan pengajuan surat permohonan pelantikan. Tapi tapi itu domainnya nanti oleh Menteri dalam negeri,” tutup Agus.
Sementara informasi terbaru terkait perolehan suara untuk Pilkada daerah Kabupaten Bandung per tanggal 12-12-2020 jam 19.00 WIB pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan tetap unggul dibadingkan dengan paslon lainnya.
Dari data yang masuk sebanyak 44.76% dari jumlah 3077 dari 6874 TPS (Tempat Pemungutan Suara), Dadang-Sahrul yang dikenal dengan jargon “Bedas” memperoleh suara sebanyak 55%. Sedangkan paslon nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi mendapatkan suara sebanyak 31,5 % , dan pasangan nomor urut 02 Yena Iskandar Masoem-Atep memperoleh suara sebanyak 13,6 %.(Alv)
Discussion about this post