SUKABUMI, (WM) – Realisasai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi di tahun 2017 mencapai Rp24.779.205.489. Sehingga kedua pajak itu bisa dikatakan melebihi dari target yang ditentukan. Berdasarkan data evaluasi dari UPT PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi, untuk PBB dari target Rp8.250,000,000 ter realisasi sebesar Rp8.879,124,986 atau atau mencapai 107,6 persen.
Sedangkan untuk BPHTB mencapai 138,6 persen. Atau dari target Rp11.200,000,000 tercapai Rp15.530,080,503.”Alhamdulillah di tahun 2017 melebihi target. Untuk PBB dari target kelebihanya sekitar Rp629,124,986 dan BPHTB kelebihanya mencapai Rp4.959,205,489,” ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Atep Kurniawan. Sabtu,(17/02)
Bahkan lanjut Atep, pihaknya berhasil memungut denda pajak kurang lebih Rp370 juta.”Bukan hanya melebihi target saja, kami juga mampu memungut denda pajak. Sehingga, untuk tahun ini bisa berkontribusi ke PAD sekitar 53 persen,”bebernya.
Atep mengatakan, keberhasilan ini tentu saja tak lepas dari tim nya yang sering melakukan sosialisasi dan verifikasi pendataan ke masyarakat. Pihaknya juga tak henti henti nya terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan pembayaran BPHTB untuk mencamtunkan harga transaksi sesungguhnya, jangan menggunakan Nilai Jual Objek PaJak (NJOP) PBB yang dijadikan dasar dalam pembayaran.”Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tepat membayar pajak,”ujarnya.
Dalam memugut pajak di masyarakat, lanjut Atep, pihaknya juga melakukan jemput bola langsung kelapangan.Hal ini untuk lebih memudahkan pelayanan ke masyarakat.”Kami menilai, barangkali masyarakat untuk pergi ke kantor UPT atau perbankan jauh, sehingga langkah jemput bola ini kami lakukan. cara ini juga bisa dikatakan untuk melayani masyarakat serta untuk menarik pajak dari masyarakat yang belum dibayarkan,”aku Atep.
Selain jemput bola, lanjut atep, kedepan inovasi yang saat ini sedang di lakukan yakni berusaha melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan perbankan (Bank BJB) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, yang nantinya juga akan dilakukan hal yang sama dengan mini market yang mudah di jumpai.”Mudah-mudahan pihak perbanakn dalam hal ini Bank BJB bisa merealisasikan PKS tersebut, termasuk dnegan mini market. Bahkan kami juga berharap bisa bekerjasama dengan pihak kantor Pos dan perbanak lainya. Hal ini sebagi bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam melancarakan pembayaran,”kata Atep.
Sementara itu realisasai PBB-P2 dan BPHTB periode Januari 2018, sudah mencapai Rp1,057,171,437. Atau untuk PBB sudah mencapai sebesar Rp291,714,913 dan BPHTB sebsar Rp765,456.524.”Mudah-mudahan di tahun 2018 juga bisa melebihi target seperti di tahun 2017,”pungkas Atep. (Ardan)
Discussion about this post