No Result
View All Result
Rabu 21 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Makanan Olahan Wajib Tahu Ini

in BANDUNG RAYA
0
Pelaku Usaha Makanan Olahan Wajib Tahu Ini
23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

WALIMEDIA.ID – Hal yang harus diketahui bagi para pelaku usaha makanan olahan adalah terkait kemasan produk, yaitu soal Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau (BDKT). Informasi ini wajib disimak karena bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan usaha.

Barang Dalam Kemasan Terbungkus adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk menggunakannya harus membuka kemasan.
Produk ini pun kuantitasnya telah ditentukan sebelum mati, dijual, ditawarkan, dan dipamerkan.
Produk yang sudah dikemas rapi, seperti daging, ayam atau makanan olahan lainnya. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga meningkatkan nilai jual.

Dilaporkan dari akun instagram @bdg.perdaganganindustri, terdapat manfaat BDKT bagi pelaku usaha yaitu:

1. Keamanan dan kepercayaan konsumen
Produk yang terbungkus rapi terlihat lebih higienis dan profesional. Konsumen cenderung percaya pada produk yang terjamin kebersihannya.
2. Efisiensi dan Branding
Dengan kemasan yang menarik dan informatif, ini bisa menonjolkan merek usaha di pasaran
3. Peluang pasar yang lebih luas
BDKT memudahkan produk masuk ke supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya.
Tips untuk pelaku usaha BDKT
1. Gunakan kemasan yang ramah lingkungan
2. Cantumkan label infomatif seperti berat, harga dan tanggal kadaluwarsa
3. Pastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan

Pengaturan BDKT yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas atau jumlah hitungan yang merupakan produksi dalam negeri, asal impor dan barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.

Sanksi sanksi jika pelaku usaha melanggar terkait BDKT yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:

1. Teguran tertulis
2. Penarikan barang dari distribusi
3. Penghentian sementara kegiatan usaha
4. Denda
5. Pencabutan izin usaha.

Itulah informasi untuk para pelaku usaha makanan olahan terkait dengan aturan kemasan. (*)

Tags: Barang Dalam Keadaan TerbungkusMakanan OlahanPelaku Usaha
Next Post
Inilah Agenda Utama Bandung Gaming Day 2025

Inilah Agenda Utama Bandung Gaming Day 2025

Kota Bandung Alokasikan Rp26 Miliar untuk Program MBG

Kota Bandung Alokasikan Rp26 Miliar untuk Program MBG

Koswara Minta Birokrat Konsisten dan Komitmen Siapa Pun Kepala Daerahnya

Koswara Minta Birokrat Konsisten dan Komitmen Siapa Pun Kepala Daerahnya

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Kemenkum HAM Jabar Musnahkan Ratusan Ponsel Milik Napi

Kemenkum HAM Jabar Musnahkan Ratusan Ponsel Milik Napi

7 tahun ago
46
Warga GPA Gelar PEACE Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-77

Warga GPA Gelar PEACE Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-77

3 tahun ago
55
Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan (kiri). (Den/walimedia)

Teddy Berharap Kontingen Kota Bandung Jadi Juara di Peparda

2 tahun ago
74
90% ASN Pemkot Bandung Ikuti Upacara 1 Juni

90% ASN Pemkot Bandung Ikuti Upacara 1 Juni

6 tahun ago
61

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 Dimulai

Farhan : Pentingnya Ide Dan Kolaborasi Sebagai Jiwa Kota Bandung

Trending

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny rilis lagu Papa Gula. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny Rilis Lagu “Papa Gula”, Senggol Kelakuan Para Suami Centil

21 Mei 2025
40

Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo yang viral berkat konten galau di TikTok, kini semakin jauh merambah industri...

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

20 Mei 2025
97
Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

20 Mei 2025
38
Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

20 Mei 2025
38
Peranan Pesantren bagi Masyarakat

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

20 Mei 2025
39
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id