BANDUNG, walimedia.com – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah Jawa baray, Daud Achmad menilai, pembentukan karakter menjadi aspek penting sebagai dasar integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut, sesuai dengan amanat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengenai tiga modal utama ASN.
Menurutnya, pendidikan, dan pembinaan memang berperan penting dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di lingkungan pemerintahan. Namun, satu hal yang sering dilewatkan dalam pembinaan dan pelatihan adalah pendidikan karakter.
“Pak Gubernur sering mengatakan, tiga modal utama ASN, yaitu integritas, profesionalisme, dan melayani sepenuh hati. Semua dasarnya dari karakter kita, bagi saya ini hal utama,” kata Daud di Bandung, Kamis (14/08/2019).
Selain ketiga modal tersebut, jelasnya, terdapat empat syarat baru pada 2019 untuk mengajukan permohonan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi ASN, yakni (1) pengajuan dari badan kepegawaian setempat; (2) surat pernyataan pengangkatan alumni Diklat perencanaan dalam enam bulan setelah Diklat; (3) kelengkapan dokumen HCDP; (4) dan kelengkapan dokumen formasi.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan (Pusbindiklatren) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rita Miranda mengungkapkan, kurangnya kelengkapan dari empat syarat tersebut akan berimbas pada tidak dipanggilnya ASN untuk mengikuti Diklat.
“Kami hanya akan memproses usulan yang diusulkan dari kepegawaian atau BPSDM dan ditandatangani oleh pejabat Pratamanya,” ujar Rita.
Sementara untuk syarat kedua, Rita mengatakan hal tersebut berdasarkan data jika sejak 2006 hingga 2018, hanya 18,51 persen alumni Diklat yang diangkat sebagai pejabat fungsional perencana. Padahal, jumlah yang mengikuti Diklat lebih dari 5.000 ASN.
“Lebih dari 5.300 ASN yang sudah ikut Diklat perencanaan, tapi kurang dari 2.000 yang diangkat sebagai pejabat fungsional perencana. Yang 3.000 kemana?” ucap Rita.(yon)
Discussion about this post