JAKARTA | WALI MEDIA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menguji coba aturan pembuatan SIM dengan mengharuskan pemohon memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan) aktif.
Aturan ini akan mulai diujicobakan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di 7 (tujuh) wilayah kepolisian daerah (Polda). Meliputi Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah,” ujar AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, sebagaimana dikutip dari pmjnews.com, Selasa (4/6/2024).
Menurut Faisal, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Ini yang harus digaris bawahi, justru semakin mempercepat dan mempermudah. Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” ungkap Nunung.(*)
Discussion about this post