Walimedia.com, CIANJUR – Akses protokol Kabupaten Cianjur, di Jalan Hos Cokroaminoto sepanjang setengah kilometer diberlakukan wilayah steril parkir. Artinya pada jalur tersebut, tidak diperkenankan adanya kendaraan parkir baik sepeda motor maupun mobil. Aturan tersebut efektif diberlakukan sejak Senin (25/06/2018).
Kasi Teknis dan Prasarana (Teksar), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni menuturkan, aturan ini masih bersifat uji coba. Rencananya pemberlakuan tersebut akan berlangsung selama satu bulan.
“Melihat situasi lalu lintas (lalin) yang semakin dipadati kendaraan pada beberapa ruas jalan, bupati ingin meminimalisir kepadatan yang terjadi dan berinisiatif mensterilkan jalur ini dari kendaraan parkir,” ujarnya.
Adapun, kata Nunang, untuk mengakomodir keperluan warga yang membawa kendaraan kemudian bekerja di sekitaran jalur tersebut, telah disediakan kantong parkir yang dikelola pihak ketiga.
“Bagi warga yang bekerja dan memiliki keperluan di jalur ini, tetap bisa memparkirkan kendaraan. Sebab tersedia lahan yang luasnya diperkirakan mampu menampung sebanyak 20 mobil,” kata dia.
Kemudian, menurut Nunang, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dishub, penyebab kemacetan yang akhir-akhir ini menjadi permasalahan baru warga Cianjur bukan diakibatkan pengalihan jalur maupun pembangunan trotoar. Melainkan peningkatan volume kendaraan yang signifikan dari waktu ke waktu.
“Jumlah kendaraan dari tahun ke tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal ini terjadi, tanpa disadari kebanyakan warga. Oleh karena itu, uji coba rekayasa lalin ini diharapkan bisa menjadi solusi,” pungkasnya.
EG
Discussion about this post