SUKABUMI, walimedia.com – Pemerintah Kota Sukabumi mengapresiasi masyarakat atas pengetahuan produk hukum yang berlaku saat ini. Terutama terhadap produk hukum daerah (Perda) yang saat ini tengah di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Saya sangat apresiasi kepada masyarakat yang tahu segala bentuk hukum ataupun aturan yang berlaku saat ini,”ujar Asisten daerah (Asda) 1 Andri Setiawan, usai menjadi narasumber dalam Penyuluhan Produk Hukum di Balaikota Sukabumi, Senin(27/05/2019).
Menurut Andri, sosialisasi produk hukum daerah adalah kewajiban pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarkat juga tahu produk-produk hukum yang berlaku saat ini.”Pemda sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat perda-perda yang sudah disahkan dan berlaku di Kota Sukabumi ataupun produk hukum lainya,”ujarnya.
Andri juga mengapresiasi kepada masyarakat yang ikut dalam penyuluhan ini, pasalnya, mereka antusias mengikuti dari awal sampai akhir setiap penyuluhan digelar.”Setiap sosialisasi yang kami laksanakan, masyarakat sangat antusias dan aktif. Itu lah salah satu bentuk kesadaran masyarakat atas pemahaman hukum meningkat,”terang Andri.
Andri mengaku, setiap Perda yang sudah disahkan dan menjadi definitif untuk diberlakukan di Kota Sukabumi, pemerintah melalui Bagian Hukum langsung mensosialisasikannya, sehingga nantinya masyarakat tahu bahwa saat ini ada Perda yang baru.”Sudah menjadi tugas pemerintah untuk mensosialisasikanya,”ujar Andri.
Semenetara itu Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini menjelaskan, ada tiga perda yang disosialisasikan kepada masyarakat. Yaitu Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Metrologi Legal, Perda nomor 11 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan ketiga perda nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penangggulangan kebakaran.”Penyuluhan ini kami lakukan di Kecamatan Cikole dulu yang meliputi semua kelurahannya,”ujar Een.
Een mengaku, setiap Raperda selesai menjadi Perda, pihkanya wajib untuk mensosilisasika kepada seluruh elemen masyarakat.”Sudah menjadi kewajiban kita melakukan penyuluhan Perda kepada masyarakat yang diwakilli oleh tokoh masyarakat, seperti ketua RT/RW, karang taruna, kader PKK dan lainya,”terangnya.
Sejauh ini kata Een, masyarakat yang ikut penyuluhan pengetahuanya terhadap produk hukum baik itu perda ataupun undang-undang terus meningkat.Artinya, masyarakat sudah tahu berbagai produk hukum.”Kami salut masyarakat sudah tahu akan produk hukum baik itu perda ataupun undang-undang,”ujarnya. (ardan)
Discussion about this post