No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Akan Minta Sektor Swasta Laksanakan “WFH”

in BANDUNG RAYA
0
Pemkot Bandung Akan Minta Sektor Swasta Laksanakan “WFH”

Arief Syaifudin, Kepala Disnaker Kota Bandung (tengah)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana meminta perusahaan swasta untuk membatasi jumlah tenaga kerjanya atau ikut melaksanakan Work From Home (bekerja dari rumah) selama pandemi Covid-19. Hal ini untuk semakin memperketat penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Saat ini kita tengah menyiapkan tengah mempersiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi Covid-19. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat,” kata Arief, Jumat (27/3/2020).

Menurut Arief, poin pertama dalam surat edara tersebut adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.

“Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing untuk menjaga jarak fisik.. Atau kita menyarankan Work From Home (WFH), sehingga di perusahaan itu tidak terlalu banyak orang sekiranya ada dilakukan pembatasan,” bebernya.

Arief menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi sejumlah pelaku usaha yang diperlukan di masa pembatasan aktivitas ini. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar juga diimbau tetap buka.

“Lalu dikecualikan untuk tidak menutup kegiatan usaha bagi usaha yang berhubungan langsug dengan pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok dan bahan bakar minyak. Karena ini kebutuhan dasar dalam kondisi ini,” imbuhnya.

Arief mengungkapkan, perusahaan juga diminta untuk melaporkan situasi dan kondisi para pekerja atau buruh apabila ada yang diduga terpapar terpapar virus corona. Para pengusaha agar memerhatikan standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja atau buruh.

Khusus mengenai persoalan upah, Arief menyerukan kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.

“Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait Covid-19 itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” jelasnya.

Arief juga menyebut, upah juga tetap diberikan kepada buruh atau pekerja yang tengah diisolasi.. Status positif terjangkit virus corona tersebut juga dbuktikan lewat surat keterangan dokter.

“Pekerja buruh yang dikategorikan suspek covid-19 dan dikarantina isolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk karena sakit covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Apabil ada perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian upah karna terdampak pendemi virus corona, Arief menegaskan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh atau perwakilan pekerja.

“Berikutnya bagi perusahaan yang menghentikan atau pembatasan usaha guna pencegahan penanggulangan covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pemberian upah pekerja atau buruh diberikan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan perwakilan pekerja buruh atau yang disebut bipartit,” paparnya.

Selebihnya, Arief juga mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap kebijakan yang diambil selama pendemi Covid-19 ini kepada Disnaker Kota Bandung. Sehingga keberlangsungan usaha dan kondisi buruh atau pekerja di Kota Bandung bisa termonitor.(bud)

Tags: #balaikotabandung#Covid-19#virusCorona
Next Post
Usai Jalani Isolasi, Wakil Walikota Bandung Dinyatakan Negatif Covid-19

Usai Jalani Isolasi, Wakil Walikota Bandung Dinyatakan Negatif Covid-19

Disnaker Kota Bandung Klaim Angka Pengangguran Menurun

Meski Jumlahnya Cukup Banyak, TKA Kota Bandung Tidak Ada Yang Terpapar Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, Dishub Jabar Sosialisasikan Larangan Mudik

Cegah Penyebaran Covid-19, Dishub Jabar Sosialisasikan Larangan Mudik

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

6 Ranperda diusulkan Pemerintah Provinsi ke DPRD Jabar

6 Ranperda diusulkan Pemerintah Provinsi ke DPRD Jabar

4 tahun ago
38
Hari Anak Nasional, Inilah Pesan Umi Oded

Hari Anak Nasional, Inilah Pesan Umi Oded

5 tahun ago
67
Carlo Saba Vokalis Kahitna Tutup Usia

Carlo Saba Vokalis Kahitna Tutup Usia

2 tahun ago
38
Bey Machmudin Pelantikan Dewan Pengurus Masjid: Peran Masjid di Jawa Barat Jadi Pusat Transformasi Sosial

Bey Machmudin Pelantikan Dewan Pengurus Masjid: Peran Masjid di Jawa Barat Jadi Pusat Transformasi Sosial

9 bulan ago
52

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id