BANDUNG, WM — Kota Bandung terus membenahi pelayanan terbaiknya untuk masyarakat terutama untuk anak. Beragam upaya sudah dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak, sebagai amanat yang terdapat dalam undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 21 ayat 5.
“Seusai amanat yang tercantum dalam UU nomor 32 tahun 2015. Sudah jelas dalam menjamin semuanya mengenai perlindungan anak, kita harus berdasarkan hukum yang kuat,” ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, Evi S.Shaleha saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis dan Evaluasi Penilaian Kota Layak Anak tahun 2018 di Hotel Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (20/3/2018).
Evi menegaskan, tidak ada kata berhenti dalam memberikan hak-hak kepada anak. Salah satunya, terkait dengan akte kelahiran. Pada 2018 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditargetkan 80 persen anak di Kota Bandung harus memiliki akte kelahiran.
“Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Bandung akan selalu bahu-membahu menanggulangi segala masalah yang terjadi di lapangan. Dan dengan ini kami akan terus memantapkan predikat dari tingkat pratama dan madya pada tahun sebelumnya,” ujar Evi.
Melalui rapat ini, diharapkan segala bentuk kekurangan pelayanan akan selalu dilengkapi. Perangkat daerah yang tergabung dalam kluster gugus tugas kota layak anak akan terus berupaya meningkatkan peran demi terwujudnya Bandung kota ramah anak.
“Dengan tugas pokok dan fungsi yang sudah diemban, melalui perangkat daerah kluster gugus tugas kota layak anak, kita akan selalu berusaha memberikan yang terbaik, khususnya meningkatkan peran untuk terwujudnya Bandung ramah anak. Apalagi predikat tersebut belum diraih oleh kota manapun di Indonesia,” jelasnya. **
Discussion about this post