No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Pemkot Bandung dan Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal UU No. 33 Tahun 2014

in BANDUNG RAYA
0
Pemkot Bandung dan Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal UU No. 33 Tahun 2014

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat Sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WMOL – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kementerian Agama Kota Bandung menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014.

Sosialisasi kali ini diberikan kepada Kepala KUA (Kantor Urusan Agama), penyuluh, pelaku usaha dan karyawan karyawati di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung.

Kegiatan tersebut memberikan panduan bagi masyarakat serta pemerintah dalam jaminan, etika dan payung hukum yang akuntabel dan transparansi.

Tujuan penyelenggaraan JPH yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

Tak hanya itu, hal ini pun mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.

“Keberadaan produk halal di Indonesia sangat penting karena mayoritas penduduknya adalah muslim,” jelas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang JPH, di Hotel Grand Pasundan, Rabu 15 September 2021.

Menurutnya, dalam UU nomor 13 tahun 2014 ditegaskan bahwa semua produk yang berada di Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan tersebut sudah diberlakukan pada tahun 2019 dan sampai saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepala KUA, penyuluhan, pelaku usaha dan lainnya.

“Tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk,” ujar Yana.

Menurutnya, negara harus mengatur produk halal ini guna memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi.

“Produk yang dimaksud bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga obat, kosmetik, produk kimiawi serta barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Yana menyebut, kesadaran masyarakat dalam pemakaian produk halal terus meningkat. Hal ini diakui oleh para pelaku usaha setelah mencantumkan label halal.

“Hal ini wajar, karena masyarakat percaya untuk bisa memasang label sebuah produk harus melalui pemeriksaan yang panjang, teruji dan terpercaya,” bebernya.

Menurutnya, Pemkot Bandung dan Kantor Kementerian Agama menjadi ujung tombak dalam sosialisasi produk halal ini sampai di masyarakat.

“Pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini terus disebarkan kepada masyarakat. Kita harap ada sosialiasi khusus kepada pelaku UMKM,” kata Yana.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menyampaikan, penyuluhan dan pembinaan cangkupan yang luas, salah satunya dengan menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dalam produk halal.

“Peningkatan pemahaman ini penting, sebagai langkah yang terukur dan teratur sehingga mampu menjawab dinamika yang ada di masayarakat,” tuturnya.

Untuk mencapai hasil maksimal, perlu sinergisitas Kantor Kemenag Kota Bandung dengan Pemkot Bandung.

“Sesuai visi misi, Bandung Agamis harus fokus perubahan perilaku warganya untuk memaksimalkan Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan masa depan dalam ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, kehalalan pangan menjadi keniscayaan hak dasar tiap muslim. Ketersediaan pangan cukup sesuai daya beli masayarakat.

“Sosialisasi ini mampu menjadi acuan pemerintah untuk memberikan jaminan kehalalan seusai payung hukum, keadilan dan jaminan bagi konsumen yang akuntabel dan transparan,” tuturnya. (yan/bud)

Tags: #PemerintahKotaBandungJaminan Produk Halal (JPH)Kantor Urusan Agama (KUA)Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014.
Next Post
Wakil Ketua DPRD: Jabar Harus Kembali Juara Umum di PON XX

Wakil Ketua DPRD: Jabar Harus Kembali Juara Umum di PON XX

Hakim Nyatakan Presiden Hingga Gubernur DKI Melawan Hukum Polusi Udara

Hakim Nyatakan Presiden Hingga Gubernur DKI Melawan Hukum Polusi Udara

Ekonom Nilai Vaksinasi Kunci Pemulihan Ekonomi   

Ekonom Nilai Vaksinasi Kunci Pemulihan Ekonomi  

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Sejumlah Rumah di Cibadak Terendam Banjir

Sejumlah Rumah di Cibadak Terendam Banjir

6 tahun ago
81
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

2 tahun ago
36
Mantan Anggota DPRD, Rizal Fadilllah Serukan Otonomi Khusus Bagi Jawa Barat

WUIH, HAKIM MOGOK

9 bulan ago
55
Robert Antisipasi Skema Penyerangan Arema FC

Robert Antisipasi Skema Penyerangan Arema FC

4 tahun ago
41

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id