SUKABUMI. WM – Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Sukabumi deklarasikan Universal health Coverage (UHC). Deklarasi tersebut dilaksanakan bertepatan HUT Kota Sukabumi ke 104 di Lapang Merdeka Minggu,(01/04) lalu. Yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
UHC sebagai salah satu wujud nyata sinergitas BPJS kesehatan dengan pemerintah dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional kartu indonesia (JKN-KIS). Sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) seiring peta jalan program JKN-KIS, diharap pada 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN-KIS atau cakupan semesta jaminan kesehatan UHC.
Gubernur mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen dari pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional melalui perluasan kepesertaan JKN di Kota Sukabumi.”Kota Sukabumi merupakan kota ketiga deklarasi UHC di Jabar,”ujarnya.
Deputi direksi BPJS Kesehatan wilayah Jawa Barat Mohamad Edison mengatakan, UHC ini sesungguhnya wujud komitmen bersama untuk menyukseskan program JKN-KIS sebagai salah satu program strategis pemerintah, sekaligus sebagi bentuk ketatan kita terhadap undang-undang yang telah ditetapkan.”Kami mengapresiasi langkah konsisten Pemkot Sukabumi dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia.”Semoga komitmen Pemkot Sukabumi ini dapat menjadi inspirasi serta motivasi bagi pemerintah daerah lainya di Jawa Barat,”terangnya.
Sementara itu Kepala BPJS kesehatan Cabang Sukabumi C.Falah Rakhmatiana menjelaskan, jumlah kepesertaan program JKN-KIS di Kota Sukabumi per 1 april 2018 sebanyak 317.675 jiwa atau telah mencapai 95,38 persen dari jumlah penduduk Kota Sukabumi sebanyak 333.033 jiwa.”keberhasilan pelaksanaa program jaminan kesehatan di Kota sukabumi sangat tergantung pad aperan pemerintah daerahnya sendiri, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan fasilitas kesehatan setempat,”tuturnya.
Disinggung mengenai tunggakan iuran JKN-KIS, Falah mengungakpkan, di Kota Sukabumi mencapai Rp12.078.000.000. Jumlah tersebut dari 24.636 peserta JKN-KIS. “Jumlah tunggakan itu di Kota Sukabumi saja. Penunggakan tersebut dari berbagai kelas,” ujarnya.
Menurutnya, penunggak tersebut biasanya akibat kesadaran masyarakat terkait makna gotong royong di JKN-KIS masih minin. Sehingga, kata dia, mereka mendaftar ketika sedang sakit saja. Setelah itu, mereka menunggak. “Kebanyakan mereka sudah mendaftar, terus berobat. Setelah itu tidak bayar lagi. Otomatis tidak aktif JKN-KIS nya,”katanya.
Dirinya berharap masyarakat Kota Sukabumi bisa mendaftar JKN – KIS. Namun harus membayar iuran tepat waktu.
Apalagi Pemkot Sukabumi sudah UHC. Sebab, 95,38 persen penduduk Kota Sukabumi sudah memiliki JKN-KIS. “Sehingga yang belum terdaftar, harus segera mendaftar dan membayar tepat waktu. “Harus daftar dan bayar tepat waktu,”pungkasnya.
(Ardan/Fk)
Discussion about this post