SUKABUMI, walimedia.com.-Pemerintah Kota Sukabumi menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) dalam penggunaan Internet Banking Corporate (IBC). Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti intruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat edaran Mendagri nomor 188.55/1-BPKD/2018 tentang Pelaksanaan transaksi keuangan secara non tunai di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, IBC ini sebagai implementasi dari Intruksi Presiden dan surat edaran Mendagri tersebut.”Makanya dengan penggunaan IBC ini para bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu bisa melakukan transaksi non tunai sendiri tanpa melalui teller,”ujar Fahmi usai membuka Sosialisasi dan implementasi IBC Bank BJB Kepada Pemkot Sukabumi, Selasa, (06/11/2018).
Fahmi menilai, langkah penggunaan anggaran non tunai dinilai bisa mencegah hal yang menyimpang, akan tetapi tetap kepala dinas selaku pengguna anggaran melakukan otorisasi pengeluaran anggaran yang disampaikan. Makanya Pemkot menggadeng Bank BJB untuk proses penggunaan non tunai tersebut.
“In shaa Allah dengan IBC ini efektif, karena lebih mudah dan mampu menjaga kemungkinan penyimpangan anggaran, karena tidak berdasarkan uang,”katanya.
Sementara itu Pimpinan Cabang Bank Bjb Sukabumi, Graha Noviana mengatakan,IBC ini diperuntukkan korporasi maupun oleh institusi. Pemda sendiri sebagai institusi difasilitasi oleh pihak Bjb sesuai dengan latar belakang yang disampaikan oleh Walikota Sukabumi mengenai wajib non tunai dan harus menggunakan aplikasi.
“Dengan IBC ini nanti ada bagian membuat transaksi, lalu di approve melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) sehingga setiap transaksi ada validatornya dalam hal ini KPA nya,”Jelas Graha.
Lebih lanjut Graha mengungkapkan, IBC ini berbeda dengan rekening sendiri yang memiliki fasilitas internet banking ketika mau melakukan transaksi dalam mengirim uang lewat internet banking, karena ini rekening institusi atau perusahaan, ada bagian yang melakukan transaksi dan ada bagian eksekutor. Dalam IBC ini tidak hanya diperuntukkan oleh Pemda, perusahaan pun bisa menggunakan layanan IBC untuk kemudahan transaksi.
“Sifatnya sama pimpinan perusahaan akan meng approve setiap transaksi. Untuk pemda sendiri nanti linknya ada di setiap dinas, ada bendahara, PA (pengguna anggaran) dan KPA (ketua pengguna anggaran). Dan IBC ini diberlakukan Setelah sosialisasai implementasiini secara bertahap,”ujarnya.(ardan)
Discussion about this post