Walimedia.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan telah menggelar raker teknis tentang penegakkan hukum tertib niaga. Raker dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap aparat perdagangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tentang berbagai aturan dalam tertib niaga sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2014 ,tentang Perdagangan. Sosialisasi tersebut, dimaksudkan untuk membangun kesiapan dari aparat Dinas Perdagangan di daerah, untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam UU Perdagangan yang diantaranya mengatur soal tertib niaga, ungkap Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar, Bismark, dalam keterangannya kepada Harian Waktu belum lama ini.
Menurut Bismark, sejalan dengan kian meningkatnya kesadaran masyarakat atas peraturan yang diatur dalam UU Perdagangan, aparatur di daerah harus mempunyai wawasan sekaligus kesiapan SDM dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan UU Perdagangan.
Sebagai gambaran saja, di penghujung akhir Mei 2017, pihak Disperindag Jabar telah mendapatkan laporan dari wilayah Cirebon perihal adanya gula rafinasi yang dijual melanggar aturan dalam UU Perdagangan. Terkait pengaduan tersebut, kini tengah dilakukan proses investigasi atas laporan tersebut, (1/6/17).
Untuk merespon kian bertambahnya pengaduan tersebut, aparat di daerah dengan berbekal pengetahuan soal peraturan tertib niaga diharapkan dapat merespon secara cepat atas pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat, prinsifnya aparat Disperindag di daerah harus jemput bola dalam arti “menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat”. (fazar)
Discussion about this post