No Result
View All Result
Rabu 21 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Perda PSU Ditargetkan Rampung April 2019

in BANDUNG RAYA
0
Perda PSU Ditargetkan Rampung April 2019
31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,walimedia.com. -Revisi Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2013 tentang penyerahan Prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan ditargetkan rampung pada April 2019 mendatang. Saat ini revisi payung hukum tersebut sudah masuk dalam agenda program legislatif daerah (prolegda) dan sudah masuk pembahasan triwulan pertama tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengemukakan, dengan direvisinya Perda tersebut akan membantu upaya peningkatan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, dalam aturan lama masih ada ganjalan yang cukup menghambat.

“Perda nomor 7 tahun 2013 mengamanatkan bahwa setiap pengembang yang mengembangkan perumahan di atas 5.000 meter persegi wajib menyerahkan minimal 40 persen PSU kepada Pemkot Bandung,” ungkapnya selepas Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).

Dan Perda Nomor 7 2013 tersebut dintatakan bahwa pengembang yang belum menyerahkan diberikan kesempatan sampai dua tahun. Apabila lebih dari waktu yang ditentukan, maka sanksi Perda itu berlaku.

Namun pada kenyataannya, kata dia, pengembang-pengembang yang ada di Bandung usianya sudah puluhan tahun dan belum menyerahkan PSU.

“Di Bandung ini ada 591 pengembang. Baru 20 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Itupun sebelum tahun 2013. Setelah itu belum ada lagi karena terganjal aturan harus minimal 40 persen, sedangkan banyak kurang dari itu. Sehingga pengembang tidak bisa menyerahkan, begitupun Pemkot tidak bisa menerima,” bebernya.

Tidak hanya itu, menurut Dadang, banyak perumahan antara siteplan di awal pembangunan dengan kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Misalkan seharusnya taman, kini sudah berupa masjid atau lahan parkir.

Pada Perda revisi, sambung Dadang, nantinya bagi pengembang yang sudah membangun 2013 ke belakang disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada, kekurangannya bisa menggunakan lokasi lain. Tetapi tidak mengurangi kewajiban 40 persen. Termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan 2 persen untuk lahan pemakaman.

Selain itu, ada juga penerapan sanksi bagi pengembang yang melanggar. Sanksinya antara lain izin pengembangannya diberhentikan, terdapat kewajiban membayar denda, dan sanksi sosial dengan diumumkan di media massa.

“Alhamdulillah para anggota dewan yang terhormat sangat mendukung. Karena kami banyak berdiskusi tentang target penambahan RTH. Kalau hanya mengandalkan APBD kan cukup berat, makanya dewan sangat mendukung. Bahkan sudah masuk Prolegda di triwulan pertama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang PSU DPKP3, Riela Fiqrina menambahkan, proses revisi Perda ini merupakan bagian dari upaya melengkapi dan menyempurnakan peraturan yang ada. Diharapkan hasil revisinya sudah bisa rampung pada April mendatang.

“Paling krusial itu ada di Pasal 31. Nantinya akan ada semacam PSU amnesti. Karena zaman dulu banyak site plan yang tidak sesuai dengan aturan karena kurang dari 40 persen. Itu yang menjadi kendala. Dulu pun banyak perorangan, tidak berbadan hukum, dan lain-lain,” katanya.

Menurut Riela, filosofi dari keharusan ada penyerahan dari pengembang perumahan ke Pemkot Bandung adalah PSU merupakan hak warga dan kewajiban pengembang. Warga membeli rumah di perumahan itu pasti beserta lingkungannya.

“Nanti pengelolaan hak pakainya harus oleh pemerintah. Salah satunya untuk menjaga agar PSU tidak beralih fungsi terutama RTH. Setelah tercatat jadi aset Pemkot, pengelolaannya bisa berbagi apakah oleh Pemkot atau oleh warga,” bebernya. (bud)

Next Post
Dinilai Gagal Mengelola, Direksi PT Pos Indonesia Dituntut Mundur

Dinilai Gagal Mengelola, Direksi PT Pos Indonesia Dituntut Mundur

Perkokoh Ekonomi Warga via Kredit UMKM bank bjb

Perkokoh Ekonomi Warga via Kredit UMKM bank bjb

Oded Bakal Bantu Kebun Inovasi

Oded Bakal Bantu Kebun Inovasi

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Cuma Dengan Rp36 Ribu, Yuk, Ikuti Keseruan dan Konser Musik di Berani Jadi Beda Festival

Cuma Dengan Rp36 Ribu, Yuk, Ikuti Keseruan dan Konser Musik di Berani Jadi Beda Festival

1 tahun ago
51
Polda Jabar Ungkap Peredaran Makanan Tak Layak Karena Terendam Banjir

Polda Jabar Ungkap Peredaran Makanan Tak Layak Karena Terendam Banjir

4 tahun ago
194
Pratikno Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Pratikno Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

5 tahun ago
53
Bioskop Diizinkan Beroperasi, Hal Ini Wajib Diterapkan

Bioskop Diizinkan Beroperasi, Hal Ini Wajib Diterapkan

4 tahun ago
40

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 Dimulai

Farhan : Pentingnya Ide Dan Kolaborasi Sebagai Jiwa Kota Bandung

Trending

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny rilis lagu Papa Gula. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny Rilis Lagu “Papa Gula”, Senggol Kelakuan Para Suami Centil

21 Mei 2025
40

Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo yang viral berkat konten galau di TikTok, kini semakin jauh merambah industri...

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

20 Mei 2025
133
Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

20 Mei 2025
38
Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

20 Mei 2025
38
Peranan Pesantren bagi Masyarakat

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

20 Mei 2025
39
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id