DALAM topologi, keberadaan masjid di Indonesia, baik di DMI (Dewan Masjid Indonesia) maupun di Kementerian Agama, masjid besar kecamatan menduduki urutan kelima, sebagai masjid besar, yang keberadaannya mendapat perhatian dan dukungan serta pembinaan dari pihak kecamatan.
Adapun tipologi masjid di Indonesia adalah, Masjid negara, Masjid nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah dan Masjid di tempat publik.
Masjid besar kecamatan merupakan masjid yang menjadi representasi sisi spiritual dari keberagamaan masyarakat sekitar, khususnya Islam. Posisi masjid tersebut berada dalam satu wilayah dikecamatan itu, dimana keberadaan masjidnya digunakan sebagai tempat aktualisasi kebutuhan beribadah masyarakat setempat. Keberadaan masjid bisa menjadi ikon untuk seluruh kelurahan dan desa di wilayah kecamatan. Dan dalam penyelenggaraan kegiatannya mendapat subsidi dari pemerintah kecamatan, sesuai dengan keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2004, tentang standar pembinaan manajemen masjid.
Sebagai masjid ikonik suatu daerah, masjid besar kecamatan, dalam pendiriannya melibatkan banyak pihak, khususnya ormas Islam, dan elemen masyarakat. Dan DMI dalam hal ini, adalah institusi yang menaungi seluruh masjid dalam tingkatan wilayah.
Maka pada awal dari masa perintisan untuk membangun masjid besar kecamatan ini, hal yang perlu diperhatikan khususnya oleh pihak berwenang kecamatan atau Camatnya adalah usulan yang masuk ke meja Camat, adalah usulan dari siapa ?
Sebab usulan ini akan merepresentasikan pihak yang berwenang, yang sah, sesuai kwalifikasinya, dan kewenangannya, dalam hierarki organisasi resmi, yang di akui pemerintah.
Dan akan sangat baik usulan ini, merupakan hasil dari ajuan ormas Islam di wilayah tersebut, juga komponen masyarakat di desa dan kelurahan yang ada di kecamatan, yang disetujui dan diketahui usulannya oleh seluruh desa atau kelurahan yang ada dalam wilayah kecamatan, sepengetahuan DMI dan Kepala KUA dan Depag.
Pentingnya ajuan atau usulan dari ormas Islam yang ada, juga dari komponen masyarakat lainnya, adalah sebagai bukti harapan, keinginan yang memang harus difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Dimana keterlibatan seluruh ormas Islam, adalah bukti adanya semangat kebersamaan, dalam membangun ukhuwah islamiah yang akan terbangun sebagai landasannya. Disini perlu sekali, setiap kelurahan dan desa memang melakukan usulan sebagai antusias bersama masyarakat di wilayah kecamatan tersebut, yang di wakili oleh ormas Islam, dan komponen masyarakatnya.
Dalam pelaksanaannya Camat sebagai perwakilan pemerintah daerah, menerima usulan dari 6 atau 7 kelurahan dan desa yang ada di wilayahnya, dalam bentuk proposal ajuan, dimana di dalamnya berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta informasi lainnya dengan dibubuhi tandatangan, dari setiap ormas Islam dan elemen masyarakat yang mengajukan.
Adanya proposal ini membuktikan, bahwa keseriusan akan usulan ini memang dikehendaki masyarakat setempat, dan bukan berdasarkan satu golongan tertentu yang akan menyalahi prosedur kebersamaan, yang disinyalir nantinya akan menguntungkan salah satu pihak, yang akan merugikan semangat kebersamaan.
Dan keberadaan proposal ajuan ini merupakan bukti dokumen awal, bagi pihak kecamatan untuk menyikapinya, jika tidak ada proposal yang di tandatangani semua ormas Islam, DMI, MUI, Depag, dan komponen masyarakat lainnya, maka pihak kecamatan wajib memintanya, mengarahkan harus membuat usulan tersebut secara tertulis, tidak bersifat lisan, hanya obrolan-obrolan, yang kekuatan formalnya tidak kuat.
Bagaimana menyikapi usulan dari proposal yang masuk, terkait keinginan membuat masjid besar kecamatan?
Dari usulan yang masuk, camat dalam hal ini, mengagendakan rapat-rapat, atau pembicaraan resmi, terkait usulan desa dan kelurahan di bawahnya, yang menginginkan berdirinya Masjid besar kecamatan, dengan melakukan pembicaraan dengan ormas Islam, DMI, MUI, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) dan elemen masyarakat pengusulnya, yang nantinya di ketahui Depag.
Camat melakukan rapat koordinasi dengan utusan-utusan dari tiap wilayah desa dan kelurahan di bawahnya, yang di dalam nya ada pihak-pihak terkait, khususnya DMI sebagai institusi yang menaungi keberadaan masjid di wilayah itu. Atau terlebih dahulu berkoordinasi dengan DMI yang membidangi ranah kemasjidan ini.
Begitupun dengan MUI, Depagnya, dan elemen masyarakat lain, juga tokoh masyarakat yang bisa di ajak memutuskan untuk membicarakan berdirinya masjid besar kecamatan ini.
Hingga akhirnya, dari rapat ini, akan di bentuk Tim inti, yang bisa mengakomodir semua golongan, dan ormas Islam.
Yang ditugaskan nantinya sebagai tim panitia pembangunan masjidnya, atau sebagai Steering Commite yang ditunjuk sebagai tim ahli, yang memiliki kapasitas, keahlian, kepakaran, sebagai unit kepanitiaan, yang merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan proses awal hingga akhir pada proses perintisan pembangunan masjid besar kecamatan ini.
Tim ini akan mendapat SK (Surat keputusan) dari Camat, untuk diamanahi menyelesaikan amanah pembangunan masjid besar kecamatan ini.
Sehingga sebagai landasan hukumnya, dengan Camat memberikan SK tersebut. Otomatis akan menjadi legalitas kuat keberadaan panitia pembangunan masjid besar kecamatan tersebut, sehingga SK ini bisa di gunakan sebaik mungkin, dalam pengajuan bantuan apapun, baik hibah, donasi, dan bisa mendapat fasilitasi terusan ke pihak selanjutnya, baik ke Depag, maupun ke Bupati, untuk dipakai audiensi, dalam kepentingan pembicaraan program pembangunan masjid besar kecamatan ini.
Adapun dalam syarat pengajuan pendirian rumah ibadah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat, harus ada :
Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama;
Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat);
Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah;
Gambar Bangunan;
Adanya keberadaan tanah yang akan di gunakan, khusus Masjid besar ini, yang bisa di bantu pendiiriannya dengan menggunakan tanah pemerintah, sesuai persetujuan dan izinnya, atau sudah ada tanah wakaf yang bisa di gunakan, serta memiliki sertifikat tanah bukan atas nama perorangan.
Permohonan yang lengkap ini akan dilanjutkan ke peninjauan lokasi;
Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.
Perjalanan panjang dan perlu waktu dalam berproses, merintis pembuatan Masjid besar kecamatan, perlu kajian yang kuat, dan mendalam, serta memikirkan bagaimana keberadaannya nanti bisa menjadi kemaslahatan untuk kemajuan umat, bukan untuk keuntungan segelintir orang yang bisa merusak suasana keberagamaan dan ketidak percayaan masyarakat.
Adanya komitmen dari awal yang kuat, ketrasparanan, dan tanggung jawab penuh keikhlasan, serta berharap Allah mampu memberi petunjuk pada panitia agar selalu amanah menjalankan tanggung jawab, dilanjut panitia bisa selalu berkoordinasi dengan dinamis pada seluruh stakeholder pemangku kepentingan, baik umat dan pemerintahan, insyaallah akan memudahkan kita dalam perjalanan membuat masjid besar ini.
Maka pesannya, niatkan dengan sepenuh keikhlasan, jauhkan dari kepentingan pribadi, komitmen selalu menjaga nama baik diri, dan nama baik Agama, berlomba-lombalah dalam kebaikan, insyaallah akan ada kebaikan yang melekat pada seluruh panitia yang diamanahi tanggung jawab pada tugas besar dalam membangun Masjid besar Kecamatan ini.**
Ditulis oleh : Bambang Melga Suprayogi, MSn, Ketua Bidang PD DMI pada Badan Potensi Dewan Kemakmuran Masjid Kabupaten Bandung
Discussion about this post