SUKABUMI, walimedia.com. Realisasai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi sampai dengan akhir Juni 2018 mencapai Rp13.709.459.147.
Dengan rincian untuk PBB dari target Rp8.200.000.000 mencapai Rp3.525.997.187 atau sekitar 43 persen, sedangkan (BPHTB) dari target Rp8.000.000.000 bisa dikatakan sudah melebihi target dengan pencapaian Rp9.968.874.516 atau sekitar 124,61 persen.”Sampai dengan triwulan ke dua , PBB dan BPHTB terkumpul Rp13 miliar dengan sisa terget yang harus dicapai sekitar Rp5 miliar lebih,”terang Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Atep Kurniawan, Sabtu (14/07).
Bahkan lanjut Atep, pihaknya berhasil memungut denda PBB kurang lebih Rp214 juta.”Bukan hanya melebihi target saja, kami juga mampu memungut denda pajak. Sehingga, sehingga bisa berkontribusi ke PAD ,”bebernya.
Atep mengatakan, keberhasilan ini tentu saja tak lepas dari tim nya yang sering melakukan sosialisasi dan verifikasi pendataan ke masyarakat. Pihaknya juga tak henti henti nya terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan pembayaran BPHTB untuk mencamtunkan harga transaksi sesungguhnya, jangan menggunakan Nilai Jual Objek PaJak (NJOP) PBB yang dijadikan dasar dalam pembayaran.”Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tepat membayar pajak,”ujarnya.
Atep menjelaskan, dalam segi pelayanan, pihaknya mengaku sudah mengusulkan perjanjian kerja sama (PKS) kepada salah satu bank milik pemerintah (Bank BJB), agar bank tersebut bisa bekerjasama dengan sejumlah mini market-minimarket untuk membuka loket pembayaran PBB. Hal itu kata Atep, agar masyarakat lebih dimudahkan dalam pembayaran.
“Apalagi, mini market-mini market saat ini sudah berada di pelosok.Kami yakin masyharakat tidak akan keberatan, bahkan akan memberikan keuntungan bagi masyarakat juga. Alasanya, jika masyarakat harus bayar PBB sekitar Rp 10 ribu, dan harus bayar ke UPT langsung, atau lokt bank tersebut berapa ongkos yang dikeluarkan, berbeda jika ada di minimarket, mereka juga diberikan kemudahan dan akan meningkatkan tepat waktu dalam membayar PBB,”bebernya.
Inovasi itu kata Atep, sudah dilakukan di daerah lain, seperti Bogor dan Depok, mereka sudah melakukan sisitem seperti itu. Seandainya bisa di terapkan di Kota Sukabumi, sudah tentu akan dismabut baik oleh masyarakat, karena ini salah satu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat.”Saya sih beraharap seperti itu,”terangnya.
Atep juga mengusulkan kendaraan yang bisa melayani jemput bola ke masyarakat dalam membayar pajaknya.”Seperti kendraan yang dimiliki oleh samsat, sehingga ketika masyarakat memebayar pajak bisa langsung diproses di tempat,”tuturnya.
Semua usulan yang dirancnag sudah dilayangkan, tapi sejauh ini belum ada juga kepastian. Bahkan kami juga berharap bisa bekerjasama dengan pihak kantor Pos dan perbanak lainya. Hal ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam melancarakan pembayaran dan merangsang masyarakat juga tepat waktu dalam membayar pajaknya. Serta untuk menggali potensi pajak lainya,”pungkas Atep. (ardan)
Discussion about this post