BANDUNG | WALIMEDIA – Mencari ilmu adalah kewajiban yang bisa di mana saja, baik melalui institusi pendidikan formal maupun nonformal. Sebab, pendidikan menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Demikian disampaikan Walikota Bandung, Oded M Danial saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Pesantren Jelang Ramadhan (Pijar) secara virtual di Pendopo Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan Pijar yang digelar TP PKK Kota Bandung akan berlangsung selama satu bulan, mulai 10 Maret hingga 10 April 2021.
Oded sangat mendukung kegiatan tersebut, lantaran sejalan dengan visi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mewujudkan Bandung Agamis serta menciptakan masyarakat yang humanis.
Apalagi menurut Oded, yang dipelajari di pesantren tidak hanya terkait hubungan manusia dengan sang maha pencipta, tetapi juga menyangkut relasi sosial, yang secara nyata bermanfaat dalam menjalani berbagai aktivitas sehari-hari.
“Kegiatan pengajian juga bisa mendorong umat lebih cerdas secara intelektual dan cerdas secara spiritual. Insyaallah sejalan dengan tujuan mewujudkan Bandung agamis,” tuturnya.
Mewujudkan Bandung Agamis merupakan agenda yang tidak pernah berhenti. Terutama untuk mendorong umat terus bergerak meraih keseimbangan memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual.
Keseimbangan ini sangat dibutuhkan dalam mengarungi kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Termasuk pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan, khususnya kesehatan dan ekonomi.
“Keseimbangan ini pula yang bisa membuat masyarakat lebih sabar dan tawakal, serta lebih sungguh-sungguh berikhtiar mengatasi pandemi melalui gerakan 5M, sehingga angka terkonfirmasi positif Covid-19 diharapkan semakin berkurang,” tuturnya.
Dengan demikian, hadirnya Pesantren Jelang Ramadhan atau Pijar menjadi wahana untuk mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Insyaallah akan memuluskan jalan meraih kesejahteraan dunia dan akhirat,” tuturnya. (tan/bud)
Discussion about this post