SUKABUMI, walimedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Tindakan tegas yang dilakukan tersebut, merupakan bentuk implementasi dari Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaran perhubungan.
Kasi Dalops (Pengendalian dan operasional) Dishub Kota Sukabumi Agus Ahmad mengungkapkan, penertiban dilakukan dimulai dari Jl A Yani, Gudang, Siliwangi, Samsudin Suryakencana, Martadinata, dan Jln. Ir H Djuanda, dengan melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP.
“Dari hasil penelusuran tersebut, ada 18 kendaraan, baik roda dua ataupun empat yang kita gembosi karena melanggar,”ujar Agus, Selasa (06/8/2019).
Disela-sela penertiban, untuk mengawasi masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran, Dishub akan melakukan patroli selama satu bulan.
“Setelah 10 hari kita akan lakukan evaluasi.Termasuk larangan parkir itu full atau di waktu tertentu saja,” jelasnya.
Agus mengakui jika fasilitas tempat parkir di Kota Sukabumi masih kurang. Namun, bukan berarti masyarakat dibolehkan melanggar aturan yang berlaku.
“Terkait tempat parkir, saat ini Pemerintah sedang menargetkan pembangunan dua buah gedung parkir,” pungkasnya.(ardan)
Discussion about this post