No Result
View All Result
Selasa 20 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Pintu Masuk Kota Bandung Bakal Diperketat Selama PSBB

in BANDUNG RAYA
0
Pintu Masuk Kota Bandung Bakal Diperketat Selama PSBB

Pemkot akan perketat perbatasan kota Bandung

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April–5 Mei 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik. Setiap warga yang keluar rumah harus jelas keperluannya.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal. Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

“Nanti tinggal menunjukan id card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” ucap Ema di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung, Minggu (19/4/2020).

Saat ini, Pemkot Bandung berencana mendirikan sejumlah titik check poin pemeriksaan. Di antara nya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan.

“Di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI,” katanya.

Ricky menyatakan di lokasi chek point ini akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Dalam Perwal tersebut, sambung Ricky, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tifak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.

Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum jug kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 peraen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

“Kemudin ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya,” katanya.(asp/bud)

Tags: #balaikotabandung#Covid-19
Next Post
Selama PSBB Warga Kota Bandung Akan Jalani Test Swab

Selama PSBB Warga Kota Bandung Akan Jalani Test Swab

Pemkot Bandung Terima Bantuan APD Dari Perusahaan Ritel

Pemkot Bandung Terima Bantuan APD Dari Perusahaan Ritel

Walikota Bandung Akan Minta Industri Strategis Produksi Alkes

Oded: Bangkit Bersama, Lawan Covid19!

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Program Hadiah Pos Indonesia Dipastikan Hoax

Program Hadiah Pos Indonesia Dipastikan Hoax

3 tahun ago
44
Dr. (Cad) Theo Yusuf MS, “Memaknai UU Cipta Kerja Dari Sisi Buruh”

Catatan Sidang Tahunan MPR RI 2021 Dari Ketua DPD LaNyala Mahmud Matalitti: Negara Tidak Gagal

4 tahun ago
43
Daftar Harga Video Game Nintendo Switch Terkini

Daftar Harga Video Game Nintendo Switch Terkini

4 tahun ago
46
Sambut Idulfitri 2020, Coca-Cola Bagikan Paket Sembako Bagi Warga

Sambut Idulfitri 2020, Coca-Cola Bagikan Paket Sembako Bagi Warga

5 tahun ago
58

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

Pimpinan dan Anggota DPRD Lepas Jemaah Haji Kloter 26 Asal Kota Bandung

Trending

Peranan Pesantren bagi Masyarakat
OPINI

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

20 Mei 2025
38

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Bulan Dzulqa’dah atau zulkaidah merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan...

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

20 Mei 2025
37
Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

20 Mei 2025
37
Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan

Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan

19 Mei 2025
38
Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

19 Mei 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id