KAB BOGOR, (WM) – Lantaran sampai detik ini diduga belum mengantongi ijin-ijin dari instansi terkait Pemkab Bogor, pembangunan Cluster Intan Regency yang terletak di Jalan Sirojul Munir, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong itu, terancam disegel.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/2/2018) hari ini akan melayangkan surat peringatan (SP1) ke pihak pengembang proyek tersebut.
Menurut kepala bidang Penegakkan dan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP, Agus Ridho menyebut, jika jajarannya telah menerima pelimpahan berkas terkait pembangunan Cluster ini dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabuten Bogor.
“Iya kami telah menerima pelimpahan berkas dari DPKPP untuk menindak tegas pembangunan Cluster Intan Regency itu,” kata Agus.
Dirinya melanjutkan, hingga pada saat ini, Selasa (20/2) kemarin, pihaknya telah menyiapkan SP1 tersebut.
“Insya Allah besok kita layangkan, singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Marketing Cluster Intan Residence serta Penanggungjawab dari pembangunan tersebut, Aris tak menampik, jika pembangunan perum Cluster yang kini sedang dikerjakan itu hingga kini tak mengantongi sejumlah perijinan dari dinas terkait.
“Iya memang kami belum memiliki ijin untuk pembangunan Cluster Intan Regency ini,” ujar Aris.
Aris mengakui, akibat usahanya yang detik ini tak juga mengurus perijinan ke instansi terkait yakni Pemda Kabupaten Bogor, memicu pihak Satpol PP mendatangi proyek tersebut. Adapun, pembangunan dengan luas lahan 1600 meter persegi yang rencananya akan dibangun sebanyak 14 unit.
“Iya memang, belum lama ini juga Pol PP dari PPNS pernah mendatangi proyek pembangunan Cluster ini serta kami diberi surat teguran,” pungkasnya.(Asp)
Discussion about this post