BANDUNG, walimedia.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan dua orang terkait beredarnya foto panas perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar. Dua orang tersebut diamankan di daerah Purwakarta.
“Iya betul. Ada yang diamankan tadi malam,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi melalui pesan singkat, Jumat (20/09/2019).
Namun, Samudi belum bersedia memberi keterangan lebih rinci terkait peran dua orang yang diamankan. Diduga keduanya adalah perempuan dalam foto dan laki-laki yang memfoto adegan yang diketahui sebagai pegawai honorer di sebuah instansi. “Nanti kami umumkan,” ujarnya.
Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 16 ayat 1 dan 2. Pasal 17 mengatur, penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1×24 jam atau satu hari.
Sebelumnya, jagat medsos diramaikan dengan beredarnya sejumlah foto-foto panas seorang perempuan berhijab. Perempuan dalam foto tersebut tampak mengenakan pakaian dinas yang diduga pegawai negeri sipil (PNS) dengan lambang Pemprov Jabar di lengan kirinya.
Berdasarkan pengamatan, keempat foto tak senonoh tersebut diunggah salah satu akun Twitter sejak 14 September 2019. Saat ini, ada sebanyak 583 orang pengguna Twitter yang telah me-retweet foto-foto dari akun tersebut disertai sejumlah komentar warganet.(yon)
Discussion about this post