No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Polda Banten Ciduk Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

in HUKUM
0
Polda Banten Ciduk Pelaku Tindak Pidana Penggelapan
23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG | WALIMEDIA.ID, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan DS (56), sebagai tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Tersangka DS menjalankan aksinya dengan modus menjual tanah seolah-olah tanah miliknya, padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT Arya Lingga Manik (ALM).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula dengan adanya laporan dari Dedi Haryadi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda.

Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023.

“Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jl. Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang, dengan cara pihak korban Sdr. Dedi Haryadi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda menyuruh Sdr Sarja Kusuma Atmaja untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp386.500.000 kepada tersangka DS,” jelasnya, Kamis (17/4/25).

Dian menerangkan, uang itu untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.

Namun, setelah bidang tanah tersebut dibayar oleh pihak korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT ALM yang menyatakan tanah tersebut adalah milik perusaah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Di mana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik tersangka DS, sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Sdr Dedi Haryadi menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp382.650.000,” ungkapnya.

Tersangka DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.(*)

Tags: jual beli tanahpenggelapanpolda banten
Next Post
Menu Favorit Prabowo Saat ke Mesir: Mie Goreng is The Best for Bapak

Menu Favorit Prabowo Saat ke Mesir: Mie Goreng is The Best for Bapak

Jelang Peringatan 70 Tahun KAA, Farhan Terima Delegasi FPCI

Jelang Peringatan 70 Tahun KAA, Farhan Terima Delegasi FPCI

Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Resmi Diluncurkan

Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Resmi Diluncurkan

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Jabar Juara Umum PON 2021 Papua

Jabar Juara Umum PON 2021 Papua

4 tahun ago
42
Ferdy Sambo: Apa yang Saya Dapat Memang Harus Berhenti di Sini

Ferdy Sambo: Apa yang Saya Dapat Memang Harus Berhenti di Sini

3 tahun ago
48
Dukung Terus Mengalir Untuk Paslon Walikota Bandung Nomor 2

Dukung Terus Mengalir Untuk Paslon Walikota Bandung Nomor 2

8 bulan ago
60
Mahasiswa  Unjani Diberikan Pemahaman Arti 4 Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Unjani Diberikan Pemahaman Arti 4 Pilar Kebangsaan

6 tahun ago
202

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id