No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Peredaran Makanan Tak Layak Karena Terendam Banjir

in HUKUM
0
Polda Jabar Ungkap Peredaran Makanan Tak Layak Karena Terendam Banjir

Sejumlah keranjang makanan tak layak konsumsi disimpan di gudang penyimpanan yang ada di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021). (web/walimedia.com)

103
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG I WALIMEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap peredaran produk makanan atau pangan olahan yang tak layak konsumsi karena telah terendam oleh banjir.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan dari kasus tersebut ditetapkan tersangka berinisial DH yang mendapat produk makanan itu dari 41 gerai mini market di Kabupaten Bekasi yang terendam banjir.

“Jadi ini di Komplek Pergudangan Jalan Muhammad Toha, kejadiannya pada April dan korbannya adalah masyarakat, di mana kemarin di sini ada proses jual beli makanan bekas kebanjiran di Kabupaten Bekasi,” kata Erdi di lokasi, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Menurut Erdi, produk-produk makanan yang telah rusak dan tak layak konsumsi karena telah tercemar banjir itu seharusnya dimusnahkan. Adapun produk itu mulai dari makanan ringan, minuman berasa, susu dalam kemasan, dan produk makanan lainnya.

Sejauh ini pihaknya juga masih mendalami mengapa barang tersebut bisa keluar dan beredar dari pihak pertama. Dalam kasus tersebut, pihak pertama adalah pihak mini market.

Dia menjelaskan, barang tersebut diterima DH dari dua orang yang berinisial Y dan B. DH diduga membeli makanan tak layak itu dari Y dan B seharga Rp330 juta, sedangkan Y dan B membeli barang itu dari pihak pertama sebesar Rp25 juta.

Lalu di gudang tersebut DH bersama timnya diduga mencuci produk-produk makanan tersebut dan menyortirnya untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang miring.

“Ini diperjualbelikan dengan harga diskon dari 40 hingga 50 persen, masyarakat yang membeli itu bukan dari Bandung saja, tapi ada masyarakat dari daerah lain juga dari Sumedang, Majalengka, dan sebagainya,” kata dia.

Menurut Erdi, makanan yang rusak dan tak layak konsumsi itu ada sebanyak 617.276 produk. Ratusan ribu makanan dan minuman itu diangkut menggunakan 15 truk dari gudang mini market yang ada di Bekasi.

Dari kasus tersebut, DH dijerat oleh polisi dengan Pasal 141 dan Pasal 143 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan pangan yang tidak sesuai dan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama hukuman lima tahun penjara dan denga paling tinggi Rp2 miliar. (web/esa)

Tags: makananpolda
Next Post
Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Sabtu (24 April)

Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Sabtu (24 April)

Final Leg Kedua, Persib Tanpa Febri dan Kuipers

Final Leg Kedua, Persib Tanpa Febri dan Kuipers

Kompolnas: Sanksi Berat untuk AKP SR

Kompolnas: Sanksi Berat untuk AKP SR

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Suasana acara peluncuran Altair Dialogue, agensi TikTok berizin di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Altair Dialogue Resmi Berdiri, Siap Jadi Rumah Streamer Nomor Satu di Indonesia

4 bulan ago
45
SIAP Audensi ke DPRD Jabar

SIAP Audensi ke DPRD Jabar

5 tahun ago
60
Oded Tunjuk Firman Jadi Ketua Paguyuban Camat

Oded Tunjuk Firman Jadi Ketua Paguyuban Camat

6 tahun ago
59
BAZNAS Jabar Gelar Yankesling Gratis bagi 100 Lansia di Subang

BAZNAS Jabar Gelar Yankesling Gratis bagi 100 Lansia di Subang

10 bulan ago
42

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id