BOGOR | WALIMEDIA.ID, – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan unit Reskrim Polsek Bogor Utara menggerebek sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara pada Senin (28/4/2025) malam.
Hasilnya, sebanyak 26 unit sepeda motor ditemukan terparkir di lahan kosong tersebut.
Seluruh kendaraan tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan yang sah. Penggunaan lahan untuk menyimpan motor-motor ini juga diketahui tidak memiliki izin dari RT maupun RW setempat.
Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait penumpukan sejumlah kendaraan di lahan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, lahan tersebut telah digunakan selama lebih dari dua tahun sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil tarikan debt collector (DC) tanpa izin resmi.
“Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya di Instagram Humas Polresta Bogor Kota, Selasa (29/4/2025).
Dalam video yang dibagikan memperlihatkan puluhan sepeda motor yang terparkir rapi, beberapa di antaranya tertutup terpal biru.
Petugas kepolisian terlihat memindahkan satu per satu sepeda motor tersebut ke atas mobil derek untuk dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomer Lapor Pa Kapolresta 085889110110,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post