KUNINGAN | WALIMEDIA.ID, – Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus HS (33), seorang maling spesialis minimarket yang merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku telah melakukan aksi di beberapa kota di Jawa Barat dengan modus rapi dan terencana.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, mengungkapan, penangkapan HS berawal dari laporan pencurian di sebuah minimarket di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat. Modusnya rapi dan terencana,” ucap Kasat Reskrim, Minggu (11/5/2025).
HS, warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, ditangkap di Indramayu di rumah istri sirinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 masker berbagai merek, satu sockets ext cord sambungan kabel, dan satu gembok.
Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Karyawan minimarket menemukan barang-barang di etalase berantakan dan sejumlah barang hilang. Pintu gudang tempat penyimpanan brankas ditemukan terbuka, atap plafon gudang jebol, dan brankas kosong serta rusak. DVR CCTV juga dirusak dan memori cardnya hilang. Total kerugian mencapai Rp 78.667.000.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya dan mengaku dibantu tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran. HS merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa di beberapa toko swalayan di Jawa Barat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.(*)
Discussion about this post