SOLO | WALIMEDIA – Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan data nasabah salah satu bank di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keempat orang tersangka tersebut yakni SAN, DY, SL dan YS.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio,dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SAN dan DY merupakan mantan karyawan bank berinisial SAN dan DY.
“Modusnya kedua tersangka mantan karyawan bank menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah,” ungkap Dwi dalam keterangan yang dikutip Selasa (31/10/2023).
“Kemudian diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi gestun (gesek tunai),” sambungnya.
Dwi menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020. Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian pajak transaksi hingga miliaran rupiah.
“SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan Rp250 ribu per mesin EDC. Tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tak mendapat tagihan pajak,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.(*)
Discussion about this post