BARITO TIMUR | WALI MEDIA, – Polres Barito Timur menghentikan kasus pembunuhan yang menewaskan Mega Ekani (ME) pada Juli lalu dengan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SP3 karena pelaku sudah meninggal dunia beberapa bulan pasca terjadinya pembunuhan tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).
Kapolres AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto menyampaikan kronologi kasus pembunuhan tragis terhadap korban ME. Dijelaskannya pembunuhan tragis terjadi bermula saat korban ME
menerima pesan messenger Facebook (fb) dari seseorang berinisial IS alias Mama, yang masih merupakan
anggota keluarganya.
Mama meminta dijemput korban di bumi perkemahan Bangi Wa’o dengan alasan sepeda motornya rusak. Ternyata pesan itu dikirim oleh R hanya untuk mengelabui korban.
Korban ME pun mendatangi tempat sesuai dengan isi messenger tersebut di bumi perkemahan Bangi Wao.
Namun yang terjadi tersangka R langsung melakukan kekerasan karena keinginannya untuk melakukan hubungan intim ditolak korban.
Pelaku R mencekik leher korban (ME) dengan menggunakan selang, hingga kemudian membakar korban beserta sepeda motornya.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap identitas pelaku”, ungkap Kasatreskrim.
Namun pada tanggal 15 Juli 2024 lalu, pelaku R diketemukan sudah meninggal dunia dengan cara menggantung diri di sebuah kebun karet milik ibunya di desa Haringin.
“Kasus dihentikan karena pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHP. Diterbitkanlah Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk kasus pembunuhan Mega Ekani (ME)”, pungkasnya.(hj.Byt/Fhzli)
Discussion about this post