CIANJUR .WM – Satreskrim Polres Cianjur, belum lama inu menggerebek sebuah agen penjualan sekaligus tempat produksi miras oplosan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Senin (16/4/2018). Dari penggerebekan tersebut, selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang akan dijadikan bahan untuk meracik minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menuturkan, pengejaran terhadap pelaku bisnis miras oplosan beberapa waktu ini gencar dilakukan, mengingat berjatuhannya masyarakat yang menjadi korban. Kemudian Soliyah pun menugaskan anggotanya untuk melakukan pencarian terhadap tempat-tempat yang diduga memproduksi minuman haram tersebut.
“Senin (16/4), anggota Satreskrim yang sudah dilengkapi bukti kuat langsung menggerebek sebuah kios di Desa Sirnagalih. Di tempat itu ditemukan barang bukti berupa bahan-bahan peracik miras oplosan, serta empat orang pelaku yang dua orang di antaranya merupakan pembeli,” tuturnya.
Soliyah menyebutkan, pengungkapan kasus miras oplosannya kali ini relatif cukup besar. Pasalnya, barang bukti yang diamankan cukup banyak di antaranya terdiri dari tiga kantong biang alkohol murni masing-masing berisi lima liter, 215 kantong plastik miras oplosan, dua galon air dicampur alkohol, dua dus minuman energi serbuk, tiga botol minuman soda bercampur alkohol, ratusan botol miras bermerek, cairan pembersih lantai, serta lainnya.
“Dari informasi, miras oplosan ini dijual di seputaran Cianjur dan pembelinya warga Cianjur,” sebutnya.
Berbagai campuran miras oplosan itu, sengaja dibuat sedemikian rupa untuk memperlezat minuman, dan memberikan pembelinya varian rasa yang berbeda-beda.
“Terdapat berbagai rasa dan warna. Jadi miras oplosan ini memiliki daya tarik sendiri dan rasa berbeda-beda,” ucap Soliyah.
Namun begitu, Soliyah menegaskan, jika miras oplosan yang dijual saat ini bahaya untum dikonsumsi. Pasalnya komposisi minuman bukan peruntukannya juga takaranny dituangkan tidak secara profesional berdasarkan hitung-hitungan.
“Di lokasi produksi, semua bahan-bahan dan alatnya pun tidak terjamin sterilisasinya,” kata dia.
Dari pengungkapan salah satu gembong miras oplosan ini, Soliyah meyakini masih ada pelaku-pelaku lainnya yang menunggu untuk diamankan.
“Untuk pelaku lain kami masih mendalaminya karena tak mungkin mereka melakukan sendiri. Pasti ada pemasoknya. Lalu hari ini perbuatan para pelaku dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Soliyah mengaku, selama ini sebetulnya pihak kepolisian selalu rutin melaksanakan operasi pemberantasan miras oplosan di berbagai wilayah. Namun, dengan mencuatnya banyak korban meninggal dunia hal ini menjadi urgensi bagi pihaknya.
“Sebelum mencuatnya kasus miras oplosan, kami sudah sering melakukan operasi miras. Ada barang bukti atau tidak, kita akan sikat habis peredaran miras di wilayah hukum Polres Cianjur setiap malam dengan melibatkan jajaran polres serta semua polsek di wilayah utara, timur, maupun selatan,” tegasnya.
Polisi berpangkat dua tanjung di pundaknya ini, juga meminta kerja sama semua elemen masyarakat agar bersama-sama ikut memberantas peredaran miras. Pasalnya, miras merupakan faktor utama penyebab terjadinya kriminalitas. “Miras sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa,” tandasnya.
(EG)
Discussion about this post