No Result
View All Result
Rabu 25 Juni 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

in HUKUM
0
Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA | WALIMEDIA.ID, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan uang palsu.

EN (62), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan dengan barang bukti 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam tas hitam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (19/5/2025).

Kapolres Faruk Rozi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi, yakni area parkir Indomaret di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas hitam berisi 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap Faruk.

EN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut pada tahun 2022 di Bogor dari seseorang bernama AN yang dikenalnya melalui ritual penggandaan uang.

Ia mencoba menjual uang palsu tersebut seharga Rp5.000.000 kepada warga Tasikmalaya, namun berhasil ditangkap sebelum transaksi terjadi.

Barang bukti yang disita meliputi 395 lembar uang palsu, satu unit handphone OPPO A15, dan satu tas hitam.

EN dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Faruk mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan seperti ritual penggandaan uang, karena selain menyesatkan, juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal.

“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan uang berlipat ganda. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu atau transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polres Tasikmalaya Kota saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk upaya pelacakan terhadap sosok AN, orang yang diduga kuat sebagai penyedia uang palsu. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar dan terorganisir.

“Pengembangan masih kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan kasus ini mengarah pada jaringan nasional pengedar uang palsu. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tags: polresta tasikmalayaUang Palsu
Next Post
Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Peranan Pesantren bagi Masyarakat

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

FishLog Memperkenalkan Visi Membangun BULOG Perikanan di Indonesia

FishLog Memperkenalkan Visi Membangun BULOG Perikanan di Indonesia

3 tahun ago
57
Dishub Kota Bandung Luncurkan BLU-E

Dishub Kota Bandung Luncurkan BLU-E

5 tahun ago
73
Warga Usulkan Perbaikan Infrastruktur Desa Dan Pendidikan

Warga Usulkan Perbaikan Infrastruktur Desa Dan Pendidikan

7 tahun ago
56
 Kroasia Susul Inggris dan Ceko ke 16 Besar

 Kroasia Susul Inggris dan Ceko ke 16 Besar

4 tahun ago
37

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Afiza Ghania, Penyanyi Cilik Berbakat yang Perlu Dukungan Penuh Warga dan Pemko Palu

Soal Tunggakan BPJS, Sekda Herman Pastikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Tetap Optimal

Sekda Pemda Provinsi Jabar Herman Sampaikan Jawaban Gubernur dalam Rapat Paripurna Terkait Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

Kota Bandung Jadi Model dan Lokasi Pertama Peningkatan Level UMKM di Seluruh Indonesia.

1.008 Anggota PMR Kota Bandung Resmi Dilantik

Pemdaprov Jabar dan Pemkot Bandung Tata Ulang Kawasan Monumen Perjuangan

Trending

Kedua pemilik sekaligus pimpinan PT Kaffah Sentral Indonesia, Direktur Utama Ali (kiri) dan Direktur Pemasaran Taufik Mokhtar (kanan). (Dok. Istimewa)
KULINER

PT Kaffah Sentral Indonesia Lahirkan Inovasi Tepung Praktis untuk Kue dan Roti Berkualitas Premium

25 Juni 2025
39

Dunia kuliner Indonesia baru saja kedatangan sebuah inovasi yang menarik perhatian banyak pihak. Kaffah Premix, produk yang...

Sekda Jabar Gandeng 23 Camat di Kabupaten Bekasi Dorong Penggunaan Platform Digital, Berantas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

Sekda Jabar Gandeng 23 Camat di Kabupaten Bekasi Dorong Penggunaan Platform Digital, Berantas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

24 Juni 2025
37
Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen ATR/BPN Minta Jajaran Bekerja Adaptif

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen ATR/BPN Minta Jajaran Bekerja Adaptif

24 Juni 2025
40
Afiza Ghania, Penyanyi Cilik berbakat yang perlu dukungan penuh warga dan Pemko Palu. (Dok. Istimewa)

Afiza Ghania, Penyanyi Cilik Berbakat yang Perlu Dukungan Penuh Warga dan Pemko Palu

24 Juni 2025
41
Soal Tunggakan BPJS, Sekda Herman Pastikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Tetap Optimal

Soal Tunggakan BPJS, Sekda Herman Pastikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Tetap Optimal

24 Juni 2025
38
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id