BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Polresta Bandung berhasil meringkus lima dari sembilan pelaku penganiayaan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tragis yang menimpa Dudung, seorang warga yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya, ini sempat menggemparkan warga dan menjadi sorotan publik.
Insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang.
Ketika Dudung mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku menjadi emosi dan langsung melakukan kekerasan terhadapnya.
“Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, mulai dari mendorong, memukul, hingga menyeret korban,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (10 Januari 2024).
“Aksi brutal ini bahkan dilakukan di depan anak dan istri korban, membuat situasi semakin mencekam.”
Usai melancarkan aksi kekerasan, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Dudung pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan.
Namun, rekaman video penganiayaan yang sempat dibuat korban viral di media sosial, menyebabkan para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.
Berkat kerja keras Tim Penyelidik Polresta Bandung, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat orang yang dihadirkan dalam konferensi pers.
“Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kombes Pol Kusworo.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.(*)
Discussion about this post