No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 19 April

in NASIONAL
0
PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 19 April

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (web/walimedia.com)

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA I WALIMEDIA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021, terkait pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut,” demikian kutipan Instruksi Mendagri tersebut.

PPKM Mikro kali ini diperluas dengan menambah lima provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan pembatasan berskala mikro tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pemberlakuan PP Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Sementara bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintah menilai PPKM Mikro selama ini mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan COVID-19. (web/esa)

Tags: 19perpanjangppkm
Next Post
AHY: Kami Memaafkan, Tapi Tidak Bisa Dilupakan

AHY: Kami Memaafkan, Tapi Tidak Bisa Dilupakan

Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kode Etik, DPRD Jabar Apresiasi Kunjungan Kerja MKD RI

Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kode Etik, DPRD Jabar Apresiasi Kunjungan Kerja MKD RI

Komisi III Arahkan Bank BJB Pertahankan Pelayanan Prima

Komisi III Arahkan Bank BJB Pertahankan Pelayanan Prima

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

BP Perda Gelar Rapat Kerja Tindaklajuti 13 Raperda Usulan Gubernur

BP Perda Gelar Rapat Kerja Tindaklajuti 13 Raperda Usulan Gubernur

4 tahun ago
41
Ucapan Belasungkawa Mengalir untuk Vanessa Angel

Ucapan Belasungkawa Mengalir untuk Vanessa Angel

4 tahun ago
41
Kadisdik Kalteng Pastikan Penyaluran Tabe Berkah Saat Peringatan Hardiknas

Kadisdik Kalteng Pastikan Penyaluran Tabe Berkah Saat Peringatan Hardiknas

1 tahun ago
487
Baznas Kota Bandung Salurkan Bantuan Rp3,3 M Bagi Mustahik

Baznas Kota Bandung Salurkan Bantuan Rp3,3 M Bagi Mustahik

5 tahun ago
58

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id