No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Prof Eva Achjani Zulfa Dikukuhkan Jadi Guru Besar Tetap UI

in EDUKASI
0
Prof Eva Achjani Zulfa Dikukuhkan Jadi Guru Besar Tetap UI

Prof Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Universitas Indonesia (UI).

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | WALIMEDIA.ID, – Prof Eva Achjani Zulfa, SH, MH, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan bidang keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice.

Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof Heri Hermansyah, Ph.D.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan”, Prof. Eva mengangkat tema yang sudah banyak dibahas, namun tetap relevan dan penting dalam perkembangan hukum pidana di seluruh dunia.

Pidato ini tidak hanya menyampaikan pandangan akademis, tetapi juga mencerminkan pemahaman mendalam mengenai gerakan sosial yang semakin mendapatkan perhatian global: Restorative Justice.

Restorative Justice (RJ), yang telah dikenal lebih dari setengah abad, merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

“Konsep ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi lebih kepada memperbaiki hubungan yang rusak dan menciptakan keadilan yang lebih holistik,” kata Prof. Eva Achjani Zulfa, Rabu (18/12/2024).

Menurut Eva, gerakan ini telah menjadi topik sentral dalam diskusi tentang masa depan hukum pidana dan peradilan pidana, terutama dalam merespons perubahan dinamika sosial dan kejahatan yang semakin kompleks.

Eva mencatat bahwa walaupun tema RJ telah banyak disampaikan di berbagai forum akademik, pidato pengukuhannya menunjukkan bahwa konsep ini semakin relevan dan menarik perhatian luas. RJ bukan sekadar konsep hukum, melainkan gerakan sosial yang telah menjadi bahan diskusi hangat baik di kalangan akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan di berbagai negara.

Gerakan ini muncul dengan tujuan utama untuk menyembuhkan luka sosial yang timbul akibat kejahatan, serta mengedepankan dialog dan perundingan sebagai alternatif dari sistem hukum pidana yang cenderung berfokus pada hukuman semata.
Prof Eva meyakini bahwa Restorative Justice memiliki potensi untuk terus berkembang dan mentransformasi cara kita melihat dan menangani kejahatan di masyarakat.

Terlebih, salah satu aspek menarik dari Restorative Justice adalah penerapannya yang dapat disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya di setiap negara. Dalam beberapa tahun terakhir, konsep ini semakin mendapat perhatian, tidak hanya dalam penanganan kenakalan remaja, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas, seperti kejahatan domestik, narkotika, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan bahkan terorisme. Sebab Restorative Justice menawarkan alternatif penyelesaian yang bisa mempertemukan korban dan pelaku untuk mencari solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif.

“Namun, penerapan Restorative Justice tidaklah mudah. Setiap negara atau wilayah memiliki karakteristik dan dinamika konflik sosial yang berbeda,” tambahnya.

Oleh karena itu, setiap penerapan konsep ini perlu disesuaikan dengan konteks lokal, baik itu dalam hal jenis kejahatan, struktur sosial, maupun sistem hukum yang berlaku.

Sebagai gerakan sosial global, Restorative Justice membawa beragam skema dan pendekatan yang beragam pula, namun tetap berfokus pada prinsip dasar pemulihan dan rekonsiliasi.

Dalam konteks Indonesia, Prof Eva menyoroti pentingnya transformasi Restorative Justice dalam sistem hukum pidana. Salah satu pencapaian penting dalam hal ini adalah pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka peluang bagi penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum di Indonesia.

Undang-Undang ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk merumuskan model sanksi yang tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Namun, meskipun langkah besar ini telah diambil dengan terbitnya UU No. 1/2023, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi. Salah satunya adalah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang belum memberikan ruang yang cukup untuk penerapan Restorative Justice dalam proses peradilan pidana.

Prof. Eva menekankan bahwa pembaharuan KUHAP sangat diperlukan agar proses penanganan perkara pidana dapat mengakomodasi pendekatan berbasis Restorative Justice, yang lebih berorientasi pada pemulihan daripada penghukuman semata.

Prof. Eva juga menyampaikan bahwa Restorative Justice akan terus mengalami perkembangan dan transformasi seiring dengan perubahan modus operandi kejahatan dan model penanganannya. Kejahatan-kejahatan yang lebih kompleks mungkin memerlukan pendekatan yang lebih inovatif dan adaptif.

Lebih jauh lagi, Prof. Eva menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah sebuah solusi yang bisa diterapkan secara seragam di semua jenis tindak pidana. Penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hak korban, keadilan sosial, dan integritas sistem peradilan itu sendiri.

Oleh karena itu, para akademisi, penegak hukum, dan pembuat kebijakan harus terus melakukan kajian dan adaptasi agar konsep ini tetap relevan dan efektif di masa depan.(*)

Tags: Eva Achjani Zulfaguru besarrestorative justiceUniversitas Indonesia (UI)
Next Post
Bayi Meninggal di RSIJ Cempaka Putih: Diduga Karena Penyakit Jantung Bawaan

Bayi Meninggal di RSIJ Cempaka Putih: Diduga Karena Penyakit Jantung Bawaan

Jelang Nataru, Pj Wali Kota Cimahi Sidak Pasar Pantau Harga Komoditas

Jelang Nataru, Pj Wali Kota Cimahi Sidak Pasar Pantau Harga Komoditas

Sekitar 40 Ribu Pelanggan Jadi Terdampak Bocornya Pipa PDAM Tirtawening

Sekitar 40 Ribu Pelanggan Jadi Terdampak Bocornya Pipa PDAM Tirtawening

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Oded Ingin Kerjasama Kota Bandung-Melbourne Lebih Intensif

Oded Ingin Kerjasama Kota Bandung-Melbourne Lebih Intensif

6 tahun ago
59
Rahmat Lazuardi, Sosok Dibalik Digantinya BFV Jadi Braga Beken

Rahmat Lazuardi, Sosok Dibalik Digantinya BFV Jadi Braga Beken

1 tahun ago
41
Kelurahan Babakan Sari Sukses Tangkal Narkoba

Kelurahan Babakan Sari Sukses Tangkal Narkoba

4 tahun ago
61
Bupati Bogor: Masifkan Kampanye Prokes

Bupati Bogor: Masifkan Kampanye Prokes

4 tahun ago
56

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id