SUKABUMI, walimedia.com. – PT Pupuk Kujang Cikampek menjamin jika ketersediaan pupuk urea Jawa Barat dan Banten aman. Hal itu terlihat dari total stok pupuk Urea bersubsidi sampai akhir November 2018 di gudang lini II produsen dan gudang lini III distributor yang mencapai 132.974 ton atau 175 persen dari ketentuan stok tiga minggu kedepan sebesar 58.404 ton.
Melihat kondisi ini Manager Komunikasi Perusahaan PT. Pupuk Kujang, Ade Cahya Kurniawan menghimbau agar para petani tidak usah khawatir saat menghadapi musim tanam kedua.”PT. Pupuk Kujang sebagai salah satu anggota holding BUMN PT Pupuk Indonesia(Persero) menjamin jika ketersediaan stok pupuk aman saat menghadapi musim tanam,”ujar Ade saat jumpa pers di salah satu Rumah Makan daerah Jalan Lingkar Selatan. Senin, (03/12).
Sejauh ini lanjut Ade, realisasi penyaluran pupuk urea subsidi sampai dengan akhir November 2018 mencapai 477.510 ton atau 89 persen dari ketentuan Distan (Dinas pertanian) sebesar 535.463 ton. Begitu juga dengan kesiapan stok NPK Phonska sebanyak 5.6726 ton atau 336 persen dari ketentuan stok tiga minggu sebesar 10.647 ton. Dan kesiapan STOK Petroganik sebanyak 10.605 ton atau 125 persen dari ketentuan stok tiga minggu sebesar 8.463 ton.”Untuk Pupuk jenis NPK hanya 13 daerah kabupaten dan kota yang di suplai oleh PT Pupuk Kujang sisanya oleh perusahaan lain,”ujarnya.
Sementara khusus untuk Sukabumi tambah Ade, stok untuk pupuk urea bersubsidi di wilayah Sukabumi di gudang lini III sampai dengan November 2018 mencapai 3.154 ton atau 77 persen dari ketentuan tiga minggu sebesar 4.096 ton.
“Selain pupuk urea, kesiapan stok Petroganik sebanyak 168 ton atau 161 persen dari ketentuan stok tiga minggu sebesar 104 ton. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan stok NPK Phonska sebesar 1.767 ton atau 114 persen dari ketentuan tiga minggu sebesar 1.542 ton,”terangnya.
Sedangkan untuk di wilayah Kota Sukabumi kata Ade, alokasi untuk pupuk urea sebanyak 767 ton, NPK 737 ton, dan organiknya mencapai 80 ton dan semuanya sudah terserap.”Kemungkinan akan ada tambahan alokasi, sesuai dengan surat pengajuan dari dinas setempat. Yang jelas sampai akhir tahun semua kebutuhan aman,”terangnya.
Ade menegaskan, jika pihaknya tidak bisa menyalurkan pupuk begitu saja tanpa ada surat dari dinas terkait mengenai kebutuhan. Apalagi, pupuk itu barang bersubsidi dalam pengawasan, pupuk bukan seperti sembako, atau BBM yang ada setiap hari.”Kita tidak bisa menyalurkan begitu saja, tanpa ada permintaan kebutuhan dari dinas pertanian setempat,”pungkasnya. (ardan)
Discussion about this post