JAKARTA | WALIMEDIA – Demi menjaga independensi profesi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melarang anggotanya menjadi Tim sukses (timses) pasangan calon Pilkada (Pemilihan kepala daerah) 2020.
Apabila wartawan menjadi tim sukses salah satu paslon (pasangan calon) atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk menanggalkan profesinya (non aktif).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.
Surat edaran itu terbit terkait banyaknya laporan dari beberapa darah tentang wartawan, termasuk pengurus PWI yang menjadi pendukung salah satu paslon Pilkada 2020.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).
Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.
“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.
Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.
“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.
Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.
“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.(*)
Discussion about this post