No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

R-KUHP Disahkan, Tukang Gigi Palsu Ancam Demo Besar-besaran

in SEPUTAR JABAR
0
R-KUHP Disahkan, Tukang Gigi Palsu Ancam Demo Besar-besaran
28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR RI terus menuai polemik berbagai pihak. Salah satu yang tidak menyetujui adalah para tukang gigi palsu karena menilai RKUHP dapat mempidanakan mereka mulai tiga hingga lima tahun.

Berdasarkan draft RKUHP yang tersebar, dalam Pasal 276 ayat 2 berbunyi bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ketua Serikat Tukang Gigi se-Jawa Barat, Muhammad Jufri mengatakan, jika pasal tersebut dimasukkan dalam RKUHP, bukan tidak mungkin profesi tukang gigi akan terancam. Padahal, profesi tersebut telah ada dan beroperasi sejak lama di Indonesia.

“Bunyi pasal ini bisa mengebiri pekerjaan tukang pipi palsu yang sudah ada,” kata Jufri di sela aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar, Kamis (25/09/2019).

Sebenarnya, proses menghilangkan praktik tukang gigi palsu pernah dibahas dalam Undang-undang Kedokteran Pasal 78. Namun, aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 yang menilai tukang gigi palsu tidak boleh mati karena telah ada sejak lama.

“Sekarang muncul lagi (aturan ini) kan aneh. Waktu itu masuk dalam UU Kedokteran, sekarang masuk RKHUP,” kata Jufri.

Jufri mengaku heran dengan munculnya kembali aturan tersebut. Meski berbeda bunyi dalam UU Kedokteran dan RKUHP, dirinya mensinyalir ada oknum tertentu yang ingin mematikan lahan pekerjaan para tukang gigi palsu.

“Entah di DPR atau siapapun, maka kami minta RUU ini dibatalkan. Bagaimanapun aturan untuk mematikan tukang gigi palsu tidak boleh ada,” kata dia.

Selain itu, dirinya juga mengaku kesal lantaran RKUHP yang dicanangkan pemerintah dan DPR RI tidak pernah melibatkan perwakilan tukang gigi palsu. Untuk itu, pihaknya mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika R-KUHP disahkan.

“Kami akan mengepung dan habis-habisan untuk aksi lanjutan. Sekarang mungkin hanya di Jawa Barat, tapi masih banyak sesama tukang gigi dari daerah lain. Di sini (Jabar) saja sudah ada lebih dari 1.300 orang,” kata dia.(yon)

Tags: Dprd jabar
Next Post
Oded : Catur Olahraga Olah Pikir

Oded : Catur Olahraga Olah Pikir

Kofaba: Ekspresikan Kepedulian Lewat Foto

Kofaba: Ekspresikan Kepedulian Lewat Foto

Hormati BJ Habibie, Warga dan Perkantoran Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Nama Jawa Barat Bakal Diubah? Emil: Silakan Selama Ada Kesepakatan

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Status PPKM Turun Level, Relaksasi Dilakukan Bertahap

Status PPKM Turun Level, Relaksasi Dilakukan Bertahap

4 tahun ago
41
Lima Tahun Berjuang Hadapi Tumor, Keluarga Damang Nunggu Uluran Tangan Dermawan

Lima Tahun Berjuang Hadapi Tumor, Keluarga Damang Nunggu Uluran Tangan Dermawan

7 tahun ago
54
Jabar Kirim 1.000 Paket Sembako Korban Banjir Garut dan Bogor

Jabar Kirim 1.000 Paket Sembako Korban Banjir Garut dan Bogor

3 tahun ago
39
Ruang Terbuka Hijau di Jawa Barat Saat Ini Capai 21,27%

Ruang Terbuka Hijau di Jawa Barat Saat Ini Capai 21,27%

4 tahun ago
51

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Trending

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani
HUKUM

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
40

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Polres Indramayu terusa berupaya mengungkap kasus kematian seorang wanita muda bernama Putri Apriyani...

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
36
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

12 Agustus 2025
42
Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

2 Agustus 2025
38
Zahra Zee siap jadi ikon baru industri lagu anak Indonesia. (Dok. Istimewa)

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

1 Agustus 2025
46
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id