BANDUNG, walimedia.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR RI terus menuai polemik berbagai pihak. Salah satu yang tidak menyetujui adalah para tukang gigi palsu karena menilai RKUHP dapat mempidanakan mereka mulai tiga hingga lima tahun.
Berdasarkan draft RKUHP yang tersebar, dalam Pasal 276 ayat 2 berbunyi bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kemudian setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Ketua Serikat Tukang Gigi se-Jawa Barat, Muhammad Jufri mengatakan, jika pasal tersebut dimasukkan dalam RKUHP, bukan tidak mungkin profesi tukang gigi akan terancam. Padahal, profesi tersebut telah ada dan beroperasi sejak lama di Indonesia.
“Bunyi pasal ini bisa mengebiri pekerjaan tukang pipi palsu yang sudah ada,” kata Jufri di sela aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar, Kamis (25/09/2019).
Sebenarnya, proses menghilangkan praktik tukang gigi palsu pernah dibahas dalam Undang-undang Kedokteran Pasal 78. Namun, aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 yang menilai tukang gigi palsu tidak boleh mati karena telah ada sejak lama.
“Sekarang muncul lagi (aturan ini) kan aneh. Waktu itu masuk dalam UU Kedokteran, sekarang masuk RKHUP,” kata Jufri.
Jufri mengaku heran dengan munculnya kembali aturan tersebut. Meski berbeda bunyi dalam UU Kedokteran dan RKUHP, dirinya mensinyalir ada oknum tertentu yang ingin mematikan lahan pekerjaan para tukang gigi palsu.
“Entah di DPR atau siapapun, maka kami minta RUU ini dibatalkan. Bagaimanapun aturan untuk mematikan tukang gigi palsu tidak boleh ada,” kata dia.
Selain itu, dirinya juga mengaku kesal lantaran RKUHP yang dicanangkan pemerintah dan DPR RI tidak pernah melibatkan perwakilan tukang gigi palsu. Untuk itu, pihaknya mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika R-KUHP disahkan.
“Kami akan mengepung dan habis-habisan untuk aksi lanjutan. Sekarang mungkin hanya di Jawa Barat, tapi masih banyak sesama tukang gigi dari daerah lain. Di sini (Jabar) saja sudah ada lebih dari 1.300 orang,” kata dia.(yon)
Discussion about this post