BANDUNG, walimedia.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi akan diterapkan pada Rabu (15/4/20) menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bodebek.
PSBB akan diterapkan selama 14 hari dan dimulai pad Rabu (15/4/2020) pukul 00:00 WIB. Sosialisasi penerapan PSBB akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4/20) dan Selasa (14/4/20).
“Menteri Kesehatan (RI) sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/4/20).
“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.
Selain itu, Emil-sapaan Ridwan Kamil, menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.
“Terkait sanksi. Perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi. Makandengan adanya PSBB ini maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya. (Bas)
Discussion about this post