SUKABUMI, walimedia.com. – Sepanjang tahun 2018, realisasi retribusi perizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi lampaui target sekitar Rp232.808.500. Atau dari target semula Rp1.160.000.000 terealisasi mencapai Rp1.392.808.500.
“Alhamdulillah di tahun 2018 Pendapatan asali daerah (PAD) dari restribusi perijinan yang kita kelola bisa melebihi target yang sudah ditentukan,”ujar Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinin, Fauzi Rahmatuloh Senin,(14/01).
Tercapainya PAD yang melebihi dari target tersebut menurut Fauzi, merupakan hasil kerja sama dari semua elemen, khusunya di lingkungan DPMPTSP Kota Sukabumi.
Seluruh petugas dari semua bidang di DPMPTSP, terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, baik pelayanan kepada masyarakat yang datang secara langsung maupun pelayanan yang diselenggarakan dengan sistem jemput bola.
“Di samping terus berupaya memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat secara langsung, pihak DPMPTSP Kota Sukabumi secara berkala terus melakukan sosialisasi dengan aparat wilayah, baik yang diselenggarakan melalui rapat tim teknis maupun melalui kegiatan-kegiatan lainnya,” jelas Fauji.
Disisi lain Fauzi juga mengungkapkan, semenjak diberlakukanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Melalui penyelenggaraan sistem perizinan berusaha secara Online Single Submission (OSS) untuk proses perizinan usaha. aplikasi OSS itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah perizinan, khusunya di Kota Sukabumi. Selain itu juga upaya pemerintah dalam menyederhanakan peizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah dan mudah.
“Aplikasi OSS ini langsung terintegrasi, berlaku di seluruh Indonesia, serta dapat diakses darimana dan kapan saja. Namun karena PP Nomor 24 Tahun 2018 baru diluncurkan di seluruh Indonesia pada bulan Juli 2018 lalu, dan di Kota Sukabumi baru diterapkan pada bulan September 2018, makanya kita terus mesnsosialisasikan dan terus melakukan pendampingan kepada para pengusaha terkait adanya kebijakan dan penerapan sistem pelayanan perizinan dan penanaman modal melalui aplikasi OSS tersebut,”akunya.
Hingga akhir tahun 2018 yang sudah masuk ke DPMMPTSP Kota Sukabumi, tercatat lebih dari 1.300 dokumen perizinan dengan sistem OSS. Namun dari jumlah tersebut yang sudah divalidasi baru sekira 400 dokumen perizinan.Untuk selebihnya masih dalam proses validasi.
“Setelah pelaku usaha yang telah mendaftar di OSS, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha akan mendapatkan Izin Usaha atau Izin Operasional dan Komersial setelah melengkapi prosedur yang berlaku. Karena setelah memiliki NIB si pengusaha akan diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk memenuhi komitmenya,”pungkas Fauzi. (ardan)
Discussion about this post