BANDUNG | WALIMEDIA – Tim Penilai Independent Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Iinformasi Jawa Barat beserta Komisioner KI Jabar telah melakukan visitasi ke beberapa badan publik peserta Monev yang memenuhi kualifikasi untuk divisitasi. Acara visitasi berlangsung mulai akhir November 2020 hingga minggu kedua bulan Desember 2020.
Visitasi sendiri merupakan bagian dari kegiatan Monev dalam rangka penilaian kepatuhan Badan Publik terhadap amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta untuk pemeringkatan Badan Publik di Jawa Barat tahun 2020.
Menurut Ketua KI Jabar, Ijang Faisal, berdasarkan hasil visitasi Tim Penilai Independent dan para Komisioner KI Jabar, sebagian besar badan publik belum maksimal dalam melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan informasi publik. Anggaran yang terpangkas hingga adanya kebijhakan WFH (work from home-kerja dari rumah) selama masa pandemi Covid-19, katanya, menjadi keluhan utama hampir semua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang divisitasi. Di samping masalah anggaran yang terpangkas untuk penanganan Covid-19, ditemukan fakta jika masih ada warga masyarakat yang tidak paham soal SOP permintaan informasi publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, lanjut Ijang sebagaimna rilis yang diterima redaksi Jum’at (20/11/2020), beberapa PPID telah menunjukan keseriusan dan kualitas dalam pengelolaan maupun layanan informasi publik, kendati masih dibayang-bayangi oleh pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari adanya inovasi juga strategi yang telah dilakukan PPID tersebut seperti smart city berbasis android.
Tercatat beberapa rekomendasi usai visitasi untuk PPID badan publik. Pertama, koordinasi PPID utama dengan PPID pembantu lebih ditingkatkan agar layanan informasi kepada masyarakat lebih optimal. Kedua, webiste layanan informasi hendaknya terkoneksi dengan PPID pembantu agar informasi berkala dan lainnya selalu tersedia dan diupdate di website PPID utama. Ketiga, Perlu adanya kesungguhan PPID utama untuk melakukan uji konsekuensi juga menetapkan Daftar Informasi Publik. Keempat, sosialisasi kepada pemohon informasi harus lebih ditingkatkan agar ada persepsi yang sama terhadap prosedur permohonan informasi sesuai dengan peraturan yang menaungi. Kelima, Pemerintah daerah berkomitmen secara sungguh-sungguh untuk mengoptimalkan tugas PPID baik dalam bentuk suport anggaran maupun SDM yang mumpuni.
Jadwal pemeringkatan badan publik hasil Monev tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020 bertempat di Gedung Sate dengan sistem offline dan online sesuai protokol kesehatan yang harus menjadi panduan, dan akan dihadiri Gubernur Jabar, Ketua DPRD Jabar, Ketua KI Pusat juga peserta Monev KIP Jabar tahun 2020.(**)
Discussion about this post