BANDUNG, walimedia.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan kawasan Bogor – Depok – Bekasi, Jawa Barat, masuk ke Klaster DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja disetujui Menteri Kesehatan RI.
Emil menyampaikan langsung usulan itu kepada Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin saat rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/20).
Ikut dalam rapat terbatas jajaran Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurut Kang Emil, PSBB yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta perlu juga mencakup semua wilayah di Bodebek dikarenakan 70 persen persebaran COVID-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek. Untuk itu ia mengusulkan namanya bukan Klaster DKI Jakarta tapi Klaster Jabodetabek.
“Hampir 70 persebaran persebaran COVID-19 ada di Jabodetabek. Ini mengindikasikan semua terpusat di klaster itu. Maka usul saya, tetapkan saja apa yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta kepada Kota – Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok,” katanya.
Menurutnya, kasus positif yang banyak di kawasan Jabodetabek ditambah Bandung Raya menguatkan indikasi bahwa pola persebaran COVID-19 bersifat urbanitas.
“Semakin ke kota semakin banyak, semakin kabupaten semakin sedikit kasusnya,” tandas Emil.
Emil berpendapat, bila hanya DKI Jakarta saja yang menerapkan PSBB hasilnya tidak akan signifikan karena mobilisasi warga dari kawasan Bodebek ke Jakarta terbilang tinggi. Lagi pula jika nomenklaturnya klaster, maka tidak bisa lagi berpikir tentang wilayah administrasi pemerintahan.
“Kita tidak bisa lagi berpikir administrasi kewilayahan. Saya mengusulkan Kementerian Kesehatan mengambil inisiatif bersama Kepala Gugus Tugas, bahwa keputusan PSBB jangan satu wilayah saja kalau urusannya di klaster Jabodetabek. Tetapkan oleh Gugus Tugas yang kemudian diusulkan ke Presiden, bahwa PSBB-nya semua disamakan oleh sebuah radius kepadatan,” usulnya.
Konsekuensinya, kata Emil, tidak ada lagi mobilisasi manusia antarwilayah di Jabodetabek, terkecuali pergerakan untuk urusan distribusi kebutuhan hidup rakyat.
“Kalau itu dijadikan keputusan hari ini atau besok maka semuanya serempak tidak ada lagi pergerakan di wilayah Jabodetabek,” tambah Emil.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pun menyadari kawasan Jabodetabek merupakan episentrum penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa. Karenanya perlu langkah strategis untuk menghambat dan menghentikan laju penyebaran virus.
“Saya sudah punya gambaran dan laporan dari Gubernur Jabar di antaranya mengenai pentingnya ada koordinasi antar tiga Gubernur dalam membatasi pergerakan antar wilayah di Jabodetabek dan mengajukan permenkes tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Wapres.
Menurut Ma’ruf, apabila PSBB Klaster Jabodetabek seperti usulan Gubernur Jabar Ridwan Kamil jadi ditetapkan, maka Wapres meminta penguatan koordinasi antara tiga gubernur yakni DKI Jakarta, Jabar, dan Gubernur Banten. “Karena itu penting adanya koordinasi antargubernur dalam implementasi PSBB tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI yang juga juru bicara pemerintah dalam penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menuturkan, permasalahan utama COVID-19 adalah pembawa penyakit, yaitu mobilisasi manusia. Oleh karena perlu dilakukan pembatasan pergerakan dan aktivitas sosial.
“Jadi basis kita berpikir sebenarnya adalah pembawa penyakit yaitu manusia. Maka kita harus melakukan pembatasan pergerakan manusia,” ucap Achmad Yurianto yang akrab disapa Yuri.
Yuri sependapat dengan usulan Gubernur Jawa Ridwan Kamil untuk menjadikan kawasan Jabodetabek sebagai satu klaster PSSB. Pergerakan manusia tidak dapat dibatasi wilayah administrasi pemerintah.
“Jabodetabek harus dijadikan satu klaster yang kemudian dikelola dengan pendekatan basis epidemologi, sehingga penanganannya sama. Ini yang menjadi penting,” tegasnya.
Yuri melihat pergerakan dari wilayah penyangga ke Ibu Kota Negara cukup tinggi. Institusi perkantoran belum kompak menerapkan sistem kerja dari rumah. “Kami melihat masih belum semua institusi atau perkantoran yang menetapkan work from home. Ini yang menjadi masalah,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad berharap, PSSB Klaster Jabodetabek segera diberlakukan. Pemda Provinsi Jawa Barat segera mengirimkan surat pengajuan PSSB untuk wilayah Bodebek kepada Kementerian Kesehatan.
“Jadi secara keputusan memang belum final tapi sudah disepakati akan ada Klaster Jabodetabek. Besok pagi surat pengajuannya akan dikirim ke Kemenkes, mudah-mudahan ada keputusan secepatnya,” harap Daud.(Bas)
Discussion about this post