BANDUNG, WALIMEDIA | Membangun kesejahteraan ekonomi bagi para guru honorer dapat dilakukan salah satunya mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi D Kota Bandung, Rini Ayu Susanti saat mengisi Webinar yang diadakan oleh kampus Universitas Bale Bandung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 dengan tema ‘Membangun Kesejahteraan Ekonomi Honorer Guru Melalui Program PPPK’. Sabtu (22/5/2021).
“Membangun kesejahteraan ekonomi honorer melalui PPPK pertama, kebijakan pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer menjadi ASN yakni penerimaan PPPK diprioritaskan bagi para GTK honorer yang masif disekolah sekolah di seluruh tanah air. Pasalnya GTK honorer selain telah mengabdi sekian lama , juga perlu kepastian hukumnya sebagai wujud keadilan bagi dirinya, ” ungkapnya.
Adapun yang kedua, lanjut Rini, kebijakan penerimaan CPNS harus tetap dibuka bagi GTK honorer yang memenuhi pesyaratan.
Jika kedua jalur ini dibuka maka sangatlah tepat dan adil. Namun, jika jalur PNS bagi GTK honorer ini ditiadakan maka itu sangat diskriminatif dan berpotensi melanggar konstitusi serta berbagai peraturan perundang -undangan.
“Dengan demikian Jika GTK honorer diangkat menjadi PPPK maka hak PPPK yaitu gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Besaran gaji dan tunjangan dan seterusnya sama halnya dengan PNS, yang membedakan adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Otomatis kesejahteraan ekonomi nya meningkat, ” terangnya.
Rini yang juga dosen Unibba mengungkapkan jaminan GTK Honorer bila diangkat menjadi PPPK itu tertuang dalam ketentuan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta didalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajeman PPPK, PP no 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta Permendagri no 6 tahun 2021 tentang teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK pada Instansi Daerah.
“Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS,” tandasnya. (Alv)
Discussion about this post