BANDUNG,Walimedia.com – Deni Junaedi (27), pelempar rokok yang telah membuat Ozon, orangutan koleksi Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo bertingkah tidak lazim (merokok) dan videonya viral di media sosial, akhirnya menjalani hukuman.
Hukuman yang dibebankan pihak Bandung Zoo, kepada Deni adalah membersihkan kandang gajah dan kandang orangutan. Hukuman tersebut harus dilakoni Deni selama 3 hari dari 21-23 Mei 2018. Jam kerjanya adalah, dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00.
Sebelum melaksanakan sanksi, Deni terlebih dulu diberi arahan oleh seorang staf Bunbin Bandung. Tak berselang lama dengan berbekal sapu kebun, Deni membersihkan area taman dekat kandang Ozon dan gajah. Deni tampak cekatan membersihkan daun-daun yang berserakan di tanah. Lengannya mengayunkan sapu ke kanan dan ke kiri mengumpulkan lembar daun-daun kuning di tanah.
Meski begitu, tak tampak raut kesal atau pun marah dari wajah Deni. Pria yang sehari-hari berjualan Batagor di daerah Cimindi itu justru sesekali tersenyum ke arah wartawan yang meliput kegiatannya menjalani hukuman.
“Saya ikhlas karena ini kesalahan saya sendiri. Apalagi sekarang kan lagi bulan puasa, ya itung-itung beramal saja,” ungkap Deni seraya tersenyum di sela-sela kegiatan menyapunya.
Deni mengaku, sudah mengetahui sanksi tersebut. Bahkan sejak jauh-jauh hari dia sudah siap menerima hukuman dan sempat menyerahkan diri ke polisi. Sempat menunggu putusan sanksi, akhirnya Deni pun mendapat telepon dari pihak Bandung Zoo untuk menjalani hukuman menjadi petugas kebersihan.
“Kemarin 17 Mei saya dikasih tahu sama pihak bonbin disuruh ke sini. Ditawarin bersih-bersih, saya terima aja,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Deni mengaku kapok. Pedagang batagor ini juga menilai hukuman seperti ini dapat membuat jera siapa pun yang melakukan pelanggaran dan menyengsarakan hewan, pasti akan kapok.
“Sanksi sosial ini jelas bikin kapok. Tapi ini udah risiko saya. Pas awal viral istri saya sampai nangis. Tapi ya udah, ini kita yang berbuat salah, ya kita yang tanggung jawab. Saya justru awalnya takut dikerjain, tapi ternyata memang dapat hukumannya ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Marketing Komunikasi Kebun Binatang Kota Bandung, Sulhan Syafei mengatakan, pemberian sanksi sosial ini sebagai pengingat kepada masyarakat khususnya pengunjung Bunbin agar tidak melakukan pelanggaran mengganggu koleksi satwa salah satunya dengan memberikan makanan atau rokok.
“Contoh kasus pemberian sanksi ini baru pertama kali. Tapi kalau nanti ada yang lain seperti ini, pidana formalnya jalan, sosialnya juga jalan. Usai evaluasi ini, pengawasannya kita jelas akan pertingkat. Dan, kita berharap dari sanksi sosial ini orang-orang akan jera,” katanya.
Fk/Md
Discussion about this post