BANDUNG | WALIMEDIA – Seluruh jajaran Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung diminta untuk meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Utamanya, untuk mengawasi munculnya kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran virus corona.
Selain pengawasan, Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan diinstruksikan agar tak segan menindak pelanggaran. Pasalnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.
“Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya,” ucap Oded M Danial, Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Bandung, Sabtu, (5/12/2020).
Mulai pekan ini, pembatasan di sejumlah sektor kembali berlaku di Kota Bandung sebagai respon penanganan atas level kewasadaan yang memasuki zona merah. Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.
Oded menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan.
“Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup di Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali,” tegasnya.
Di masa PSBB Proporsional kali ini, Oded kembali membatasi beberapa aktifitas di sejumlah tempat. Seperti mal, toko moderen, cafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.
“Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” katanya.(bud)
Discussion about this post