BANDUNG, walimedia.com. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Bandung akan segera tindak reklame iklan yang berdekatan dengan saran pendidikan. Keberadaan reklame yang berdekatan dengan sekolah tidakdiperbolehkan.
“Jika benar informasi itu, secepatnya akan kami tindak. Itu menyalahi aturan,”ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana saat diminta komentarnya perihal keberadaan iklan di Jl, Samoja, Kota Bandung, Jumat (12.10.2018).
Menurut Dadang, samasekali tidak dibenarkan reklame rokok di dekat sarana pendidikan. Sama halnya di dekat rumah ibadah, lingkungan pemerintahan. Maka pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara atau pengusaha yang telah memasang reklame tersebut.
Untuk diketahui, di Jalan samoja (Kemban Sepatu), Kosambi, Bandung, berdiri iklan reklame rokok. Reklame berukuran 4×2 meter itu berdiri tidak jauh dari sekolah SMPN 4 Bandung dan SMA Alfa Centauri. Tentu kondisi ini sangat disesalkan.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya merasa prihatin soal reklame tersebut. Keberadaan iklan rokok itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi anak didik.
“Saya sudah melaporkan keberadaan iklan rokok yang dekat dengan kawasan pendidikan itu ke Sapol PP. Kurang lebih sebulan lalu. Tapi tidak ada tindakan apa-apa dari satpol,” ujarnya seraya menambahkan, “Saya yakin reklame rokok itu ilegal. Soalnya sepengetahuan saya, pemasangan reklame rokok di dekat sekolahan tidak bakal diijinkan”.(bud)
Discussion about this post