BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 2.614 botol/kaleng minuman beralkohol (minol) dalam rangkaian razia penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Razia berlangsung selama enam hari di 14 titik lokasi, mulai 16 hingga 27 Mei 2025.
“Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial yang kami lakukan untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual minol di tempat yang tidak semestinya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung dalam laporan resmi kepada Wali Kota Bandung, Selasa (3 Juni 2025).
Operasi digelar di berbagai titik, antara lain Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta dan Jalan Gatot Subroto.
Selain menyita ribuan botol minol dari berbagai merek, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan ilegal dari kios yang tidak berizin.
Di lokasi Jalan Lodaya, petugas menemukan ratusan botol minol di dua kios berbeda, dan langsung menahan identitas pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di Jalan Cihampelas, tiga toko yang menjual minol tanpa izin disegel dan pemiliknya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan.
“Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.
Dalam laporannya, juga disebutkan pelanggaran berupa peredaran minuman keras tanpa izin serta pelanggaran lokasi usaha yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa pelaku juga langsung dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran Perda dan Perwal, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan. Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Discussion about this post