BOGOR. WM – Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum mengantongi ijin di Kabupaten Bogor makin menjamur, alasan inilah menjadikan fakta bahwa tebang pilihnya kinerja penegak perda (Satpol PP) di Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo, meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah melanggar ketentuan. Seperti halnya, Balinez yang terletak di jalan raya Jakarta-Bogor KM 39, Komplek ruko yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor terus melesat dalam menjalankan praktek usahanya tampa mengantongi Ijin.
Politikus dari partai Gerindra itu menambahkan, sejauh ini tempat hiburan tersebut belum memiliki perizinan. “Satpol PP seharusnya tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh THM, apalagi belum ada ijin dari pemerintah daerah. Harus ditutup,” tegas Kukuh kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
Kukuh merasa heran, dengan kinerja Satpol PP akhir- akhir ini atas tindakan penyegelan yang dilakukan kepada THM Balinez beberapa bulan yang lalu.
“Padahal dulu pernah disegel untuk penghentian kegiatan, tapi kenapa sekarang beroperasi lagi sedangkan ijin saja belum ada sampai sekarang, bahkan terkesan jual beli segel,” cetusnya.
Menurut pria yang berciri khas kumis tebal itu, selama belum keluar ijin dari pemerintah daerah setempat, semestinya belum bisa beroperasi kegiatanya kembali.
Dan dirinya menilai, jika Satuan Polisi Pamong Praja sangat terkesan berani menerapkan aturan pada rakyat kecil, sepertihalnya yang belum lama ini dilakukan penegak perda tersebut meratakan ratusan bangunan tampa IMB di Desa Bojong Gede. Padahal sama halnya banlinez yang belum memilik ijin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Rahmat Surjana mengatakan belum lama ini, sejauh ini pemilik Balinez memang mengajukan permohonan perizinan.
Namun, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi kajian teknis. Ia khawatir, jika dikeluarkan rekomendasi teknis dari Dinas yang membidangi, akan mendapatkan protes dari masyarakat, terutama jemaat gereja, karena lokasi THM tersebut hanya bersebrangan dengan jalan saja terhadap Gereja HKBP. “Saya menolak kajian teknis untuk Baliniz,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, kajian teknis yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, merupakan salah satu syarat terbit nya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Senada, kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Joko Pitoyo, menegaskan, kalau ijin THM Baliniz belum Mengantongi ijin.
“Kalau TDUP dari Dinas terkait belum dikeluarkan maka sudah jelas jelas saya tidak berani mengeluarkan ijin selanjutnya dan sudah dipastikan belum mengantongi ijin tandasnya dengan tegas,” jelasnya.(Asp)
Discussion about this post