BANDUNG | WALIMEDIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk responsif atau gercep (gerak cepat) jika melihat ada peristiwa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Apalagi jika kejadian mengarah pada manisvestasi kekerasan.
Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar saat Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Satpol PP dan HUT Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kota Bandung, di Pusdikhub Kodiklat TNI AD, Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Rabu (24 April 2024)
“Jika di lapangan melihat ada potensi gangguan ketertiban umum, seperti konflik horizontal apalagi yang mengarah pada manivestasi kekerasan, agar segera melaporkan ke petugas Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atau bila perlu dengan kepolisian,” bebernya.
Menurut Hikmat, respon cepat atau gercep ini perlu guna meredam konflik jika terjadi, maka dengan komunikasi dan koordinasi yang kuat antara petugas Satlinmas dan Satpol PP. Harapannya, bisa meminimalisir dampak negatif.
“Saya minta juga jangan sampai ada toleransi kepada para pelanggar Perda dan Perkada, terutama perihal perizinan baik itu izin berusaha, izin tinggal, atau izin bangunan,” bebernya.
Lebih lanjut Hikmat mengatakan, petugas Satpol PP dan Satlinmas juga punya peran penting dalam mencegah tindak kejahatan, serta mendeteksi perbuatan yang melanggar norma adat serta agama. sekali lagi, agar tugas – tugas lapangan tadi dijalankan dengan baik.
“Agar mengedepankan pendekatan yang humanis apalagi ketika berhubungan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.(*)
Discussion about this post